Pelabuhan Bakauheni, Lampung yang akan menyeberangi Pelabuhan Merak
Jakarta, Jurnas.com - Terhitung Februari 2020 mendatang truk dengan muatan berlebih (over loading) dan dimensi tidak diperbolehkan menyeberang dari Merak ke Bakauheni maupun sebaliknya.
"Penyeberangan truk dengan potensi over dimensi dan loading bulan Februari tidak bisa dilewatkan," kata Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Ahad (19/1/2020).
Budi mengungkapkan, hal tersebut dilakukan sebab sudah banyak kerugian negara akibat dari truk yang bermuatan over tersebut terutama jalan-jalan yang rusak akibat tidak sesuai kekuatan jalan dengan beban yang dibawa truk.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan sejak 2017 hingga saat ini sedang menyelesaikan peraturan terkait truk over loading dan dimensi
"Kemungkinan peraturan tersebut selesai di 2021," kata dia.
Pihaknya juga telah melakukan banyak hal untuk mengantisipasi dan mencegah agar jalan-jalan tidak cepat rusak. "Salah satunya Februari kita melarang truk yang potensi over untuk melakukan penyeberangan dan di Januari ini di jalan tol sedang diterapkan," kata dia.
Kemenhub juga berupaya menjaga aspek keselamatan berkendara di jalan tol, lantaran 30 persen kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh truk yang over load atau kelebihan muatan dan beban dari yang seharusnya.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan bahwa truk dengan muatan dan dimensi berlebih telah dilarang melintasi jalan perkotaan saat jam padat, dan mereka baru diperbolehkan lewat pada jam 22.00 WIB..
Ia pun mengharapkan pihak terkait mengoptimalkan fungsi dari jembatan timbang agar dapat mencegah truk bermuatan over melintasi jalan-jalan di Lampung yang mayoritas hanya berkapasitas 40 ton.
"Akibat truk besar-besar ini sudah berapa kerugian negara, apalagi jalan-jalan lintas dan kabupaten itu rusak semua dan kebanyakan disebabkan oleh truk over," ujarnya
KEYWORD :Truk Over Load Kementerian Perhubungan Pelabuhan Merak