Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin
Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera menelusuri aliran dana kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Permintaan penelusuran tersebut sudah datang Kejaksaan Agung.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap aliran dana kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kiagus mengaku telah menerima permintaan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa aliran uang terkait dugaan korupsi Jiwasraya. Hasil dari penelurusan nantinya akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Nah itu kita sedang berproses. Dan hasilnya kami sampaikan kepada penegak hukum. Nanti dikonfirmasinya dengan Kejaksaan Agung saja,” katanya di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (21/01/2020).
Kiagus menuturkan permintaan pemeriksaan aliran dana tersebut baru diterima pada pekan lalu. Permintaan ini masuk setelah PPATK menyelesaikan permohonan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendeteksi kerugian negara.
“Kita masuk berdasarkan permintaan seperti dari BPK untuk melihat kerugian negara. Kami sudah sampaikan ke sana dan dari Kejaksaan yang saat ini sedang berproses,” katanya.
Ia menjelaskan proses penyelidikan dari PPATK akan menelusuri secara keseluruhan setiap transaksi dari perusahaan maupun individu yang berkaitan dengan permasalahan Jiwasraya. Pemerikaan tersebut termasuk para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya tidak hanya lima orang itu. Kita melihatnya dari keseluruhan baik ke korporasi maupun individunya. Kita dalam suatu penelusuran transaksi akan melihat secara komprehensif,” ujarnya.
Sejumlah Pegawai KPK Diduga Main Judi Online
Ia pun belum dapat memastikan adanya potensi tersangka tambahan. Sebab proses penelusuran terkait aliran dana Jiwasraya masih berlangsung dan belum diketahui terkait target penyelesaiannya.
“Kita enggak bisa memasang target karena tergantung kepada layering uang dilakukan kalau banyak maka penyidikan akan membutuhkan waktu. Secara bertahap kami sampaikan kepada penegak hukum karena mereka yang akan menentukan lebih lanjut,” ujarnya.
KEYWORD :Kasus Jiwasraya Aliran Dana PPATK