Para tersangka penjualan manusia berbaju tahanan. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap para pelaku human trafficking (perdagangan manusia). Para pelaku mengincar wanita penghibur itu yang masih berusia 14 sampai 18 tahun.
“Jadi para pelaku ini menjual perdagangan manusia itu di sebuah kafe di kawasan Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Para pelaku menjual wanita yang masih dibawah umur untuk memenuhi nafsu dari lelaki hidung belang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Dalam kesempatan yang sama Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, para korban wanita itu diharuskan melayani lekaki hidung belang sebanyak 10 kali dalam sehari.
“Para pelaku perdagangan anak itu menyuruh wanita penghiburnya melayani lelaki hidung belang yang mana dalam sehari melakukan 10 kali. Apabila tidak mencapai 10 kali, korban akan didenda,” kata Pujiyarto.
Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun.
Hidung Belang Human Trafficking Polda Metro