Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menyebut kafe human trafficking (perdagangan manusia) yang berada di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara mendapatkan keuntungan sampai Rp 2 miliar dari keseluruhan usaha yang dijajahkan.
“Jadi para tersangka itu menyuruh korban untuk melayani hubungan seksual pria - pria hidung belang dengan bayaran Rp 150 ribu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Kombes Yusri juga menyebut para korban yang melayani lelaki hidung belang itu tidak mendapatkan uang lebih dari 100 ribu rupiah.
ABG Dijual ke Hidung Belang, 6 Pelaku Diringkus
“Korban yang telah melayani lelaki hidung belang itu dimana pembagiannya si korban hanya mendapat Rp 60 ribu rupiah dan diambil perbulan,” ujar Yusri.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Polisi juga akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun.
KEYWORD :Hidung Belang Jual ABG 150 Ribu