Ilustrasi ujian nasional
Jakarta, Jurnas.com – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerbitkan revisi Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN), pada Selasa (21/1) di Jakarta.
POS UN ini merevisi POS UN sebelumnya, pasca adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
"Merujuk Permendikbud 43/2019 tersebut, maka BSNP tidak lagi membuat panduan untuk pelaksanaan USBN," kata Ketua BSNP Abdul Mu’ti kepada awak media.
Selain itu, menurut Abdul Mu’ti, paling tidak ada dua hal lagi yang perlu dinyatakan oleh BSNP terkait dengan Permendikbud No. 43/2019.
Pertama, peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN 2019/2020 tidak berlaku. Kedua, berlakunya POS UN 2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020.
Hal lain, lanjut Mu’ti, sudah adanya teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen).
Permendikbud ini juga sudah memiliki acuan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dikdasmen.
"Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah," ujar dia.
Sementara itu, anggota BSNP Doni Koesoema mengatakan bahwa momen penghapusan USBN harus menjadi ruang untuk memperkuat kepercayaan publik pada guru dan sekolah.
"Pak Nadiem Makarim memberikan kepercayaan pada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian. Karena itu, kepercayaan ini jangan sampai disalahgunakan,” ujar Doni.
"Satuan pendidikan perlu menjaga kerahasiaan soal-soal Ujian dan mengembangkan berbagai metode ujian untuk menumbuhkan semangat belajar peserta didik secara kontekstual," tegas Doni.
KEYWORD :BSNP Ujian Nasional Kemdikbud