Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekira Rp3,55 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu terdakwa menerima uang tunai sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3.550.935.000," kata Jaksa KPK Zainal Abidin, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).Jaksa menyatakan, Dolly menerima suap dari Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Suap tersebut diberikan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia."Yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan," ujar jaksa.Kasus Korupsi KPK Dirut PT PTPN III