Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana tunjukkan barang bukti ganja 1 ton lebih. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya beserta jajarannya menangkap tersangka peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan itu Polisi menyita narkotika jenis ganja sebanyak 1,343 ton. Pengungkapan itu terjadi selama dua bulan yakni, Desember 2019 sampai Januari 2020.
“Jadi pengungkapan 1,343 ton ganja ini merupakan hasil dari bulan Desember tahun lalu sampai dengan Januari 2020,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Dalam pengungkapan itu Polisi mengamankan 19 tersangka terkait peredaran narkotika jenis ganja itu. Dari banyaknya barang bukti itu merupakan pengungkapan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan, Polresta Depok, Polres Metro Bekasi.
“Kita telah mengamankan 18 tersangka terkait pengungkapan itu. Dan satu orang tersangka itu diberikan tidakan tegas terukur, lantaran saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan,” ujar Irjen Nana.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Nana Sudjana Narkoba Ganja Polda Metro