Sabtu, 23/11/2024 14:19 WIB

Soal Harun Masiku, Komisi III DPR Bakal Pertanyakan Data Imigrasi

Komisi III DPR akan mempertanyakan atas delay sistem pihak Dirjen Imigrasi terkait informasi keberadaan tersangka kasus suap Komisioner KPU, Harun Masiku.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR akan mempertanyakan atas delay sistem pihak Dirjen Imigrasi terkait informasi keberadaan tersangka kasus suap Komisioner KPU, Harun Masiku.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan saat rapat kerja dengan Menkumham dan Imigrasi pada awal Februari mendatang.

"Dalam fungsi pengawasan, sebentar lagi kita akan raker dengan Menkumham dan Imigrasi, hal ini jadi pokok dan pertanyaan dan pembahasan kami, kami akan minta buka saja di Komisi III, apa sebetulnya, bahwa ada dugaan kesengajaan menyembunyikan dan lain-lain konflik of interest biarlah rakyat yang menilai," kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/1).

Herman enggan berspekulasi terkait isu dari segelintir pihak yang menyebut adanya faktor kesengajaan untuk menyembunyikan keberadaan Harun Masiku dari kasus hukum di KPK.

"Bahwa seperti tadi yang dikatakan ada kesengajaan, itu hanya Tuhan yang tahu," tutur politikus senior PDI Perjuangan asal Nusa Tenggara Timur itu.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Imigrasi karena terjadinya delay sistem cukup mendasar. "Saya baca sepintas Dirjen Imigrasi mengatakan teknologi baru diinstall sehingga ada informasi yang salah, saya masuk akal betul bahwa kalau barang untuk mengakses mengedit dan macam-macam bisa sekian hari," terangnya.

Herman menyadari, sistem kelembagaan di Kemenkumham memang masih banyak yang perlu dibenahi dari mulai sumber daya manusia (SDM) sampai sistem informasi dan teknologi.

"Pertama sistem dalam kelembagaan itu saya 15 tahun bekerja sama dengan Menkumham meskipun sudah berkali-kali berganti menteri. Memang dalam sistem kelembagaan itu ada banyak kelemahan mulai dari SDM sampai sistem informasi atau teknologi," kata Herman.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Ronny F. Sompie mengaku, tersangka kasus suap salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020 atau sehari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Wahyu dan tujuh orang lainnya.

Ronny menjelaskan, buronan KPK atas kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu kembali ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Batik Air.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/1).

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III DPR Herman Herry Dirjen Imigrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :