Sabtu, 23/11/2024 22:17 WIB

Suap KPU, KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hasto telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pagi hari tadi. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan siap memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus ini.

"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK, memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi," kata Hasto, di Gedung KPK, Jumat (24/1).

Hasto enggan banyak komentar terkait pemeriksaannya hari ini. Ia berjanji, akan memberikan keterangan kepada awak media setelah rampung menjalani pemeriksaan.

"Keterangan pers akan saya sampaikan setelah pemeriksaan tersebut," katanya.

Nama Hasto terseret dalam kasus dugaan suap PAW Caleg DPR dari PDIP Harun Masiku. la diduga memberi perintah terhadap Doni untuk uji materi Pasal 54 Peraturan KPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di Mahkamah Agung.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan KPU Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 Juta dari total Rp400 Juta. Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga digunakan oleh pihak lain.

KEYWORD :

Suap Komisioner KPU Hasto Kristiyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :