Minggu, 24/11/2024 00:24 WIB

Penjual ABG di Kafe Khayangan, Polisi Kejar DPO

Penjualan gadis di bawah umur di Kafe Khayangan terus dikembangkan. Polisi kejar DPO.

Para tersangka penjualan manusia berbaju tahanan. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- - Polisi terus melakukan pengembangan kasus Cafe Khayangan di Rawa Bebek, Jakarta Utara yang diduga melakukan ekspolitasi anak di bawah umur. Polisi menyebut masih ada Daftar Pencarian Orang (DPO) dalamkasus tersebut.

“Tentu (DPO), kita juga masih lakukan perkembangan. Kita juga belum bisa beberkan selarang dan ini masih terus kita lakukan perkembangan. Apakah cuman di Cafe Kahayangan atau (ditempat lain) kita masih tunggu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Kombes Yusri juga menyebut para tersangka kini tengah mendalami informasi, apakah ada keterkaitan dengan (tempat-tempat) yang lain.

“Kita juga masih membutuhkan informasi untuk melakukan perkembangan terkait kasus tersebut,” ujar Yusri.

"Ini tim lagi bekerja, mohon sabar rekan-rekan semuanya," sambungnya.

Seperti diketahui, polisi telah mengamankan 8 tersangka terkait kasus eksploitasi anak di Cafe Khayangan, Jakarta Utara. Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, E, AH, dan H.

Delapan orang pelaku itu termasuk mami dan pencari anak-anak yang masih dibawah umur untuk melakukan hubungan badan di Cafe Khayangan Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun.

KEYWORD :

Kafe Khayangan Penjualan Orang Yusri Yunus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :