Minggu, 24/11/2024 01:37 WIB

Catatan Kecil Rektor UT untuk Kampus Merdeka Mendikbud

Tidak akan mudah mengimplementasikan tiga semester di luar program studi (prodi), yang merupakan satu dari empat poin kebijakan `Kampus Merdeka`.

Rektor Universitas Terbuka Prof. Ojat Darojat (Foto: Sulis)

Jakarta, Jurnas.com - Rektor Universitas Terbuka (UT) Prof. Ojat Darojat menyambut positif kebijakan `Kampus Merdeka` yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Kendati demikian, dia memberikan catatan kecil bahwa tidak akan mudah mengimplementasikan tiga semester di luar program studi (prodi), yang merupakan satu dari empat poin kebijakan `Kampus Merdeka`.

"Di UT itu heterogen. Klusternya juga heterogen. Ada mahasiswa yang baru lulus SMA (fresh graduate), tapi ada pula yang bekerja dan berkeluarga," ujar Ojat dalam kegiatan `Temu Media Massa` di Wisma II Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (27/1).

Kemajemukan inilah menurut Ojat akan menemukan kendala, bila mahasiswanya diberikan kesempatan selama tiga semester untuk melakukan perkuliahan tatap muka maupun magang di tempat lain.

Dengan demikian, jika nanti kebijakan ini nanti mulai direalisasikan, maka dia akan memberikan alternatif bagi para mahasiswa untuk mengalokasikan 40 satuan kredit semester (SKS) itu di lembaga maupun perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kalau dia guru SD bisa mengambil (40 SKS) di sana. Kan tidak harus tatap muka. Pun kalau ada yang mau kuliah online di tempat selain UT, silakan. Ada banyak PT PJJ (perguruan tinggi pendidikan jarak jauh) di luar negeri," kata Ojat.

Diketahui, Mendikbud memberikan kesempatan bagi mahasiswa, untuk berkegiatan di luar program studi (prodi) selama tiga semester.

Kesempatan belajar tiga semester di luar prodi ini sifatnya sukarela bagi mahasiswa, namun wajib bagi kampus untuk memberikan kesempatan jika ada peminatnya.

"Dari tiga semester itu, dua semester harus diberi jaminan di luar kampus yang setara dengan 40 SKS," jelas Mendikbud beberapa waktu lalu.

Nadiem mencotohkan sejumlah kegiatan yang dapat dilakukan mahasiswa di luar kampus, antara lain magang, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian, wirausaha, dan proyek kemanusiaan.

Dia menambahkan, untuk kegiatan yang diambil oleh mahasiswa dapat mengacu pada program yang ditentukan oleh pemerintah, atau program yang disetujui oleh rektor.

"Kementerian dan rektor berhak menyetujui kegiatan di luar kampus, contoh magang, mengajar di daerah terpencil, proyek riset, studi independen, kontribusi di desa selama satu semester atau satu tahun," tandas dia.

KEYWORD :

Rektor UT Ojat Darojat Universitas Terbuka Kampus Merdeka Mendikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :