Sabtu, 23/11/2024 19:34 WIB

Pelarangan Kantong Kresek Dinilai Kebijakan Keliru

Akhmad pun meminta agar pola manajemen sampah diubah dari `kumpul angkut buang` menjadi `pilah kumpul angkut proses jual

Ilustrasi sampah plastik (foto:UPI)

Jakarta, Jurnas.com - Pelarangan pemakaian kantong kresek secara ilmu pengetahuan itu kebijakan yang keliru. Karena barang itu dalam life cycle-nya sampai pemakaian termasuk barang yang sangat ramah lingkungan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB, Akhmad Zainal Abidin, yang menilai hal yang harus dilarang adalah perilaku membuang sampah.

"Pelarangan nyampah kresek itu bagus, karena nyampah sembarangan akan membahayakan lingkungan," ujarnya.

Dalam hal ini, kata Akhmad, peran regulator justru diperlukan untuk mengubah pola penanganan sampah agar tidak terjadi nyampah sembarangan, tetapi nyampah dengan pola terpilah. Pemilahan sampah di sumber dan pengumpulan secara terpilah ini penting agar semua sampah bisa diguna ulang, recycle, atau recovery, sehingga bisa zero waste dan bisa 100 persen circular economy.

"Kami di ITB mengembangkan Masaro, sehingga TPS dan TPA tidak diperlukan lagi," katanya.

Prinsip yang dilakukan Masaro antara lain pemilahan sampah langsung di sumber, pengolahan sampah di dekat sumber, pelibatan masyarakat, pemerintah, dan industri.

Hal terpenting dari Masaro adalah kemampuannya untuk mengolah seluruh sampah dan menjadikannya produk yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis yang tinggi.

Untuk pengolahan, Akhmad membagi sampah yang bisa diolah menjadi empat jenis, yaitu sampah organik, plastik, sampah bakar, dan daur ulang. Sampah organik yang bisa membusuk bisa dicacah lalu diolah sehingga bisa menghasilkan pupuk organik cair, konsentrat pakan organik cair, dan media tanam dalam polybag.

Untuk sampah nonorganik, Masaro bisa mengolah sampah kategori ini menjadi BBM hingga menjadi plastik penguat jalan.

Selanjutnya, sampah bakar bisa dijadikan menjadi sampah bakar non B2 atau tidak mengandung bahan berbahaya dan sampah bakar B2. Sampah bakar non B2 menjadi bahan bakar unit produksi BBM dan abu hasil pembakarannya menjadi bahan media tanam.

Terakhir, sampah daur ulang yang memiliki nilai yang biasa diambil oleh pemulung. Masyarakat tinggal memilah dan mengumpulkan sampah tersebut sehingga bisa diambil oleh industri daur ulang.

Selain itu, Akhmad mengatakan dengan empat tawaran teknologi itu, penanganan sampah bisa terselesaikan, dan tidak perlu diangkut lagi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Akhmad pun meminta agar pola manajemen sampah diubah dari `kumpul angkut buang` menjadi `pilah kumpul angkut proses jual".

Karena, plastik kresek bisa didaur ulang menjadi pelet lagi, lalu dibentuk jadi kresek lagi atau produk lain yang memerlukan grade plastik yang lebih rendah. Kresek bisa juga dibuat plastipal atau plastik penguat jalan aspal atau direcovery menjadi BBM dengan pirolisis atau untuk diambil energinya dengan insenerasi.

"Cara ini tentu baik untuk lingkungan, baik untuk customer, baik untuk industri, dan baik untuk ekonomi negeri," ucapnya.

Terkait kantong plastik biodegradable yang disebut-sebut ramah lingkungan, Ahkmad berpendapat bahwa ramah lingkungan secara ilmiah, kalau tinjauannya berdasarkan LCA (Life Cycle Assesment), material biodegradable terbukti tidak lebih ramah lingkungan karena lebih banyak mengkonsumsi air dan energi dalam proses pembentukannya, dan lebih merusak lingkungan berdasarkan tinjauan sumber bahan bakunya.

"Pemerintah salah menilai ramah lingkungan hanya berdasarkan biodegrabilitas. Ini pola penilaian yang kuno, ketinggalan sain dan teknologi," tukasnya.

Sesungguhnya dengan perkembangan sain dan teknologi sekarang, degradasi atau konversi material tidak hanya dengan bio atau mikroba, tapi bisa termal, mekanikal atau katalitikal.

"Dan dengan tiga cara ini, degradasi material tidak perlu menunggu tahunan atau bulanan atau mingguan, tapi cukup dalam ukuran detik," tuturnya.

KEYWORD :

Kantong Kresek Sampah Plastik Pakar ITB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :