Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Ramli Rahim menilai regulasi anyar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, bertentangan dengan keputusan pemerintah terkait honorer.
Sebab diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat untuk menghapus sistem honorer secara perlahan-lahan.
Namun dalam regulasi dana BOS terbaru, Nadiem membolehkan kepala sekolah menggunakan 50 persen dana BOS untuk membiayai guru honorer.
"Seharusnya bukan jadi 50 persen, tapi menjadi nol persen," kata Ramli pada Selasa (11/2) di Jakarta.
"Biarkan pemerintah daerah memikirkan caranya menanggulanggi kekurangan ini," lanjut dia.
Selain kontraproduktif dengan upaya penghapusan tenaga honorer, penambahan porsi 50 persen untuk guru honorer juga dianggap akan mengganggu pembiayaan operasional sekolah.
"Penambahan porsi honorer otomatis mengurangi pembiayaan untuk kebutuhan lain yang juga mendesak di sekolah-sekolah," ujar Ramli.
Ramli menambahkan, porsi dana BOS juga terbilang belum adil bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit, dan kondisi geografis lebih berat.
Pasalnya, bilangan pembagi di sekolah berjumlah siswa banyak lebih kecil, dibandingkan sekolah dengan jumlah siswa sedikit.
"Hampir pasti (sekolah dengan siswa sedikit) bilangan membaginya besar untuk berbagai kebutuhan," tandas dia.
Selain kritik, IGI juga menyambut positif penyaluran langsung dana BOS dari rekening pusat ke rekening sekolah. Dia menyampaikan kerap kali daerah menahan dana BOS dengan berbagai alasan.
"(Penyaluran) 70 persen pada semester pertama adalah hal positif, karena kepsek (kepala sekolah, Red) dan guru ngutang untuk menalangi kebutuhan operasional sudah menjadi rahasia umum," tandas dia.
KEYWORD :Dana BOS Ikatan Guru Indonesia Ramli Rahim Guru Honorer