Bripka Sigit Prabowo saat mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Bripka Sigit Prabowo mendapatkan penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia, berkat aksi mulianya menolong warga yang tengah terkena serangan jantung dengan menggendongnya. Aksi Sigit Prabowo ini langsung viral di media sosial dan menuai banyak pujian.
Penyerahan penghargaan itu dilakukan alam apel rutin di halaman kantor Ombudsman, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). Penghargaan itupun langsung diberikan oleh Ketua Ombudsman Amzulian Rifai kepada Bripka Sigit.
“Jadi apa yang dilakukan oleh Bripka Sigit itu merupakan hal yang luar biasa, karena menggendong seorang yang sakit jantung dari halte menuju rumah sakit itu sungguh luar biasa,” kata Amzulian dalam amanat apel tersebut.
Amzulian juga menyebut apa yang dilakukan oleh Bripka Sigit merupakan spontan dan ikhlas. Dia pun menyebut apa yang dilakukan oleh Bripka Sigit menjadi contoh bagi orang lain.
“Mudah-mudahan apa yang dilakukan Bripka Sigit menjadi inspirasi kepada siapapun untuk menjalankan tugasnya, amanahnya dengan baik, apapun jabatanya,” kata Amzulian.
Sebelumnya, aksi heroik polisi lalu lintas viral di media sosial karena menggendong seorang pria yang diduga terserang penyakit jantung. Polantas yang diketahui bernama Bripka Sigit Prabowo itu terlihat bergegas membawa seorang pria yang terserang penyakit jantung.
Bripka Sigit Gendong Warga Serangan Jantung Penghargaan Ombudsman