Workshop Merdeka Belajar di Universitas Sahid (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Rektor Universitas Sahid Prof. Dr. Kholil telah menyiapkan dua skema implementasi `Kampus Merdeka`, dalam rangka menindaklanjuti kebijakan episode kedua Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.
Kholil mengatakan kampus merdeka memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk mengambil satu semester di luar program studi (prodi)-nya, dan dua semester di industri maupun kegiatan di luar kampus. Karenanya, kampus wajib menyediakan ruang tersebut.
"Kami akan tawarkan (skema) 5-2-1. Lima semester di dalam kampus, satu semester di luar prodi, dan dua semester di industri," terang Kholil kepada awak media di sela-sela kegiatan `Workshop Sistem Pembelajaran Kreatif untuk Mendukung Merdeka Belajar` di Kampus Sahid, Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (17/2).
Sedangkan skema kedua ialah 6-1-1, yang meliputi enam semester di dalam kampus, satu semester di luar prodi, dan satu semester di industri.
"Dengan demikian, mahasiswa kita memiliki experience (pengalaman) yang riil terhadap masalah di lapangan," ujar dia.
Di Universitas Sahid, lanjut Kholil, sudah ada program magang yang berjalan sebelumnya. Hanya saja program tersebut hanya memberikan mahasiswa kesempatan magang selama tiga bulan.
Karenanya, adanya program `Kampus Merdeka` dengan durasi magang yang lebih lama, menurut Kholil, akan membuka peluang untuk kolaborasi serta penyiapan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Di sisi lain, Kholil juga berencana untuk terus memperkuat kerja sama dan jaringan (networking) dengan perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
"Tidak hanya kerja sama pendidikan, tapi joint research (kerja sama penelitian), joint publication (kerja sama publikasi), student exchange (pertukaran pelajar), dan guest lecturer (dosen tamu)," kata dia.
Sementara Plt Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Paristiyanti Nurwardani mengatakan, kebijakan Kampus Merdeka bertujuan memastikan bahwa lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri, maupun studi lanjutan mahasiswa bersangkutan.
Karenanya, untuk mewujudkan kebijakan yang tertera dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 itu, menurut dia, perlu dipersiapkan secara komprehensif.
"Kita belum secara tegas memberikan otonomi pada perguruan tinggi untuk betul-betiul memberikan hak mahasiswa bisa belajar kompetensi lain, yang memang tidak dimiliki oleh perguruan tinggi tersebut, tapi dimiliki perguruan tinggi lain," jelas Paristiyanti.
Paristiyanti juga mengingatkan supaya para dosen tidak perlu khawatir dengan adanya kegiatan tiga semester di luar prodi ini.
Menurut dia, dosen bisa tetap menjadi fasilitator maupun menyiapkan rancangan pembelajaran di semester selanjutnya, tanpa harus merasa kehilangan jam mengajar.
"Kalau pun harus dua semester di perguruan tinggi lain, dan satu semester di satu prodi lain, sebetulnya dosennya tetap menjadi pendamping. Jadi tidak akan ada kekurangan apapun untuk dosen. Dan dosen sekarang jadi fasilitator itu lebih dominan," tandas Paristiyanti.
KEYWORD :Kampus Merdeka Universitas Sahid Paristiyanti Nurwardani