Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Selebgram berinisial RV melaporkan Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya, Senin, 24 Februari 2020. Laporan diwakilkan oleh pengacaranya.
“Ya (dilaporkan Dedy Susanto) seperti itu, laporannya baru selesai tadi pagi,” kata Kabid Hums Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/2).
Kombes Yusri juga menyebut Dedy Susanto dilaporkan atas dugaan melanggar UU Kesehatan. Ia juga menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Kita tunggu dulu, kita gelarkan dulu baru klarifikasi yang bersangkutan,” ujar Yusri.
Dugaan perbuatan cabul Dedy ini berawal saat unggahan selebgram berinisal RV menunjukan percakapan dirinya bersama Dedy dan salah seorang yang pernah mengikuti terapinya. Percakapan itu menampilkan bahwa Dedy diduga telah melakukan kejahatan seksual kepada kliennya. Unggahan percakapan itu langsung ramai diperbincangkan di media sosial. Kemudian dalam terapinya itu juga Dedy mengajak kliennya privat didalam kamar hotel.
Selebgram RV Dedy Susanto Yusri Yunus