Gubernur Banten Rano Karno (tengah) saat tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno mengaku tidak pernah melihat bentuk fisik bantuan keuangan dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) untuk pemenangan Pilkada Banten saat dirinya berpasangan dengan Ratu Atut Chosiyah.
Rano menjelaskan, dirinya tidak mengetaui kasus TPPU yang menyeret TWC, termasuk soal uang Rp 7,5 miliar untuk penyelenggaraan pilkada Banten pada 2011.
Menurutnya, seluruh lalu lintas keuangan diatur oleh Agus Uban dan pertanggungjawaban penggunaannya dilaporkan langsung kepada Wawan selaku Ketua Tim Pemenangan.
"Saya hanya dilapori soal jumlah alat peraga kampanye yang dibutuhkan, skema pendistribusian, dan rencana anggarannya," kata Rano, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/2).
Dalam persidangan, JPU menghadirkan Rano Karno sebagai saksi, Senin (24/2). Dalam kesempatan itu Rano berkeras meluruskan tuduhan yang diarahkan padanya terkait dana pilkada Banten 2012.
Rano juga menyangkal pengakuan Djadja Buddy Suhardja, mantan kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten, yang menyebut adanya aliran dana sebesar 700 juta rupiah. Ia menyorot keterangan Djaja yang berbeda jauh dari Dadang Priyatna yang mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh Djaja dengan mengatasnamakan Rano Karno.
Tak hanya itu, Rano pun menolak pernyataan eks pegawai PT Bali Pacific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja yang disebut-telah menyerahkan uang sebesar 1,5 miliar dengan menggunakan mata uang rupiah dalam sebuah tas kertas (paper bag).
Majelis hakim ikut mengonfirmasi keterangan Rano pada saksi Yayah Rodiyah saat berkunjung ke kediaman Rano Karno. Dimana, Yayah mengaku tak pernah melihat terjadinya penyerahan uang kepada Rano dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, uang untuk kebutuhan pilkada Banten itu diserahkan kepada Agus Uban, salah satu anggota tim pemenangan yang dikomandoi TCW.
KEYWORD :Kasus Korupsi Rano Karno Pilkada Banten