Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI), M. Arifin Purwakananta
Jakarta, Jurnas.com – Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI), M. Arifin Purwakananta mengatakan, pada hakikatnya setiap perusahaan berkewajiban untuk mengeluarkan zakat sebagaimana yang telah diatur dalam hukum syariat Islam.
Hal itu disampaikan Arifin dalam acara seminar nasional terkait zakat dan pajak bertajuk “Zakat Perusahaan, Insentif Pajak, dan Sustainability Development” pada Rabu (26/2).
Dalam kesempatan itu, Arifin memaparkan dasar-dasar hukum terkait dengan zakat perusahaan yakni hadist riwayat Bukhori dari Anas bin Malik yang dijadikan sebagai dasar qiyas untuk zakat perusahan.
“Hadist ini menyatakan keberadaan perusahaan adalah wadah usaha dipandang sebagai syakhsiyah hukmiyah (badan hukum). Segala kewajiban ditanggung bersama dan hasil akhirpun dinikmati bersama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah, yakni zakat harta,” katanya.
Arifin Purwakananta menambahkan Wahbah Az-Zuhaily menuliskan bahwa Fikih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syakhsiyah hukmiyah dengan mengakui keberadaaannya, sebagai lembaga umum, seperti perusahaan.
“Sebagai syakhsiyah yang menyerupai syakhsiyah manusia pada segi kecakapan, memiliki hak, menjalankan kewajiban, dan memikul tanggung jawab secara umum ini menunjukan bahwa perusahaan wajib membayar zakat,” jelasnya.
Selain itu, kehadiran perwakilan dari Kementerian Agama terkait regulasi zakat dan Indonesia serta Direktorat Jenderal Pajak yang membahas sisi insentif pajak dalam hubungannya dengan zakat perusahaan, serta paparan dari muzaki, semakin membuka cakrawala pemahaman korporasi dalam mendalami zakat perusahaan.
“Dengan adanya seminar ini bisa menjadi langkah awal bagi mitra korporasi untuk melaksanakan zakat untuk perusahaanya sesuai dengan ketentuan. BAZNAS menyediakan layanan konsultasi dan pelayanan zakat perusahaan untuk memberi pemahaman dan kemudahan dalam pelaksanaan zakat perusahaan. Dana zakat, infak, dan sosial dari korporasi ini nantinya akan dikelola dan didistribusikan dalam bentuk program yang dimiliki BAZNAS dalam membantu kemiskinan di Indonesia. Semoga zakat mensucikan dan membawa keberkahan,” ucapnya.
Selain menghadirkan Dirut Baznas, acara yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat juga hadir sebagai pembicara yakni Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo, Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Hamid Abidin, CEO Paragon, Nurhayati Subakat.
Diikuti oleh sekitar 56 peserta korporasi, yang terdiri dari korporasi perbankan, asuransi, travel, dan BAZNAS daerah kegiatan ini dikemas dalam dua sesi panel.
Sesi pertama membahas mengenai regulasi zakat perusahaan dan hubungannya dengan insentif pajak serta sustainability development. Sesi kedua dibawakan oleh muzaki yang diwakili oleh CEO Paragon, Nurhayati Subakat yang menjelaskan manfaat zakat perusahaan bagi perusahaan dan karyawan.
Penelitian yang dilakukan BAZNAS bekerjasama dengan IRTI-IDB dan IPB mengungkap potensi zakat sebesar Rp217 Triliun. Potensi terbesar dari penelitian ini adalah Potensi Zakat Industri Swasta dan Potensi Zakat BUMN atau zakat badan. BAZNAS sendiri pada akhir tahun 2018 mencatat ada sebanyak 169 perusahaan dengan pertumbuhan rata-rata sebanyak 40% tiap tahunnya. Dengan adanya kesamaan tujuan yaitu untuk kemaslahatan fakir miskin, akan lebih ideal jika zakat perusahaan selain menjadi pengurang penghasilan kena pajak, juga menjadi pengurang kewajiban tanggung jawab sosial dan bina lingkungan. (ASR)
KEYWORD :Lembaga Baznas Zakat Perusahaan