Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menerima laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menerima laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penerapan regulasi dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi LPP RRI dan TVRI tahun anggaran 2017 sampai dengan Semester I Tahun 2019. Pemeriksaan kinerja LPP RRI dan TVRI ini untuk menilai tentang penerapan regulasi terkait tugas dan fungsi organisasi, kepegawaian, serta pelaksaaan anggaran.
"Topik pada hari ini adalah mengenai hasil audit kinerja Badan Pemeriksa Keuangan berkaitan dengan LPP RRI dan TVRI. Secara detail nanti ada Pak Achsanul yang akan melakukan pembahasan di Komisi I, dan secara Pimpinan DPR akan melalui mekanisme tartib dan undang-undang yang akan kita sadur melalui rapat pimpinan dalam Bamus," jelas Azis di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Dalam kesempatan tersebut Azis didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I Bambang Kristiono, Wakil Ketua Komisi I Teuku Riefky Harsya dan Abdul Kharis Almasyhari. Dalam laporannya BPK menemukan pelanggaran yang dilakukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Temuan pelanggaran tersebut diserahkan ke Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Komisi I.
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi mengatakan temuan pelanggaran itu berkaitan dengan kinerja dewas, bukan audit investigasi atau penyelidikan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang mengarah ke kerugian negara.
"Ini pemeriksaan kinerja mengarah ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan yang dibuat presiden, negara, menteri, dan mereka sendiri. Mereka taat enggak? Hasilnya kami nilai ketidakpatuhan (dewas) terhadap aturan, beberapa hal kami sampaikan," jelasnya.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Salah satu temuannya, kata Qosasi adalah ketidakharmonisan peraturan perundangan yang memayungi TVRI, mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, sementara Dewas TVRI membuat aturan sendiri.
"Intinya Dewas bikin aturan yang tidak sesuai dengan UU, PP sehingga menimbulkan konflik dengan direksi sebab aturan itu mengikat direksi," ucapnya.
Menurut penilaian BPK, Dewas TVRI mengaku diri mereka setara menteri, BPK, dan DPR. Padahal, dalam UU, Dewas itu berstatus pejabat non eselon yang setara pejabat fungsional. Karena Dewas TVRI merasa dirinya tinggi, mereka menikmati hak-hak dan fasilitas negara yang tak seharusnya.
Selain itu, Qosasi juga mengungkapkan bahwa, Dewas TVRI juga membuat penilaian kinerja direksi yang tidak sesuai rencana kerja strategis. Padahal rencana kerja tersebut dibuat Dewas dan Direksi TVRI. Ini membuat penilaian dari Dewas ke Direksi TVRI tak objektif.
"Itu juga yang jadi alasan pemecatan dirut karena penilaian dianggap tidak cukup sebab ketercapaian 100 persen tapi penilaiannya 1, padahal paling tinggi 4, jadi enggak menuhin kriteria," jelasnya.
KEYWORD :Warta DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin