Terdakwa Eks Menpora, Imam Nahrawi
Jakarta, Jurnas.com - Terdakwa eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi disebut tidak pernah meminta dana operasional tambahan untuk menteri.
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Imam untuk menanyakan kepada saksi eks Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Bambang Tri Joko, terkait permintaan dana operasional tambahan untuk menteri.
Dimana, Bambang dalam kesaksianya, menyebut bahwa adanya permintaan uang dari Imam Nahrawi sebagai Menpora melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk menambah biaya operasional menteri mencapai Rp 70 juta.
Untuk itu, Imam menegaskan kembali dan bertanya kepada Bambang, apakah uang tersebut memang dirinya yang meminta langsung kepada Bambang untuk biaya tambahan operasional.
"Saudara saksi (Bambang), pernahkah saya minta tambahan dana operasional menteri kepada saudara saksi secara langsung maupun pada sekretaris menpora ?," tanya Imam kepada Bambang dalam perkara suap dana hibah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2)
Bambang mengaku, Imam memang tak ada permintaan langsung dari Menpora kepada dirinya ketika menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Kemenpora.
"Tidak pernah," jawab Bambang
Kemudian, Imam kembali menanyakan Bambang apakah pernah melihat dirinya melakukan revisi anggaran program satlak prima Kemenpora untuk diperuntukan dalam hal lain.
Adapun jawaban Bambang, tak mengetahui, lantaran hal itu diluar kewenangannya. Sebab ada perencanaan anggaran untuk program satlak prima.
"Saya tidak tahu, karena itu ranah perencanaan," kembali jawab Bambang
Imam pun mengklaim, dalam melakukan setiap rapat dengan pejabat Menpora, memperkenalkan staf-stafnya termasuk asisten pribadi Miftahul Ulum.
Dirinya menegaskan, bila ada orang dekatnya atau stafnya yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Imam agar ditolak. Maupun laporkan kepada dirinya.
"Dalam forum rapat pasti saya kenalkan satu-persatu termasuk siapa saja dan pasti saya katakan bilamana ada seorang pun mengaku atas nama saya meminta sesuatu maka tolak dan langsung laporkan kepada saya," ujar Imam
"Dan sejauh itu tidak pernah ada laporan ke saya siapapun," tutup Imam
Diketahui, Imam didakwa menerima suap mencapai Rp 11,5 Miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.
Kemudian, Proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.
Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018. Selanjutnya terkait gratifikasi, Imam menerima setidaknya mencapai Rp 8,6 miliar.
KEYWORD :Eks Menpora Imam Nahrawi Kasus Korupsi