Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (baju batik) dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi pembelian pesawat Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/2).
Jakarta, jurnas.com - Sidang lanjutan kasus gratifikasi pembelian pesawat Garuda Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/2), menghadirkan tiga orang saksi dengan salah satu materi sidangnya mempertanyakan pembelian rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan oleh mertua mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Ketiga saksi yang hadir masing-masing Dwiningsih Haryanti Putri, agen penjualan property terkait pembelian rumah di jalan Pinang Merah II Blok SK Persil 7 dan 8, Pondok Pinang; Erna Indrastuti alias Erna Priyono, notaris/PPAT yang membuat akta jual beli; dan Istidingtiah Sugianto aIias Iis Sugianto, pemilik rumah jalan Pinang Merah II Blok SK Persil 7 dan 8, Pondok Pinang, Jakarta.
Dalam persidangan, para saksi menyatakan tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Emirsyah Satar, karena transaksi jual-beli rumah adalah antara mertua Emirsyah Satar, Mia Suhodo dengan Istiningdiah Sugianto.
Saksi Dwiningsih Haryanti Putri sebagai agen penjualan properti menyatakan tidak kenal Emirsyah Satar namun kenal Mia Suhodo sebagai pembeli rumah milik Istiningdiah Sugianto di jalan Pinang Merah II Blok SK Persil 7 dan 8, Pondok Pinang, Jakarta, sedangkan Sandrina Abubakar diketahuinya adalah anak Mia Suhodo yang pernah melihat rumah tersebut sebelum dibeli Mia Suhodo.
Lebih lanjut saksi menjelaskan mengenal Mia Suhodo pada sekitar September 2011 pada saat Mia Suhodo ingin mencari rumah di sekitar Pondok Indah. Setelah melihat sekitar 10 rumah akhirnya Mia Suhodo tertarik membeli rumah di jalan Pinang Merah II Blok SK Persil 7 dan 8, Pondok Pinang, Jakarta, milik Iis Sugianto.
Pembelian rumah akhirnya terjadi setelah Mia Suhodo dan Iis Sugianto sepakat terkait harga jual beli sebesar 8,5 Milyar pada bulan November 2011, dan transaksi dilakukan secara cash. Saksi mengaku mendapatkan fee sebesar 2,5% dari harga pembelian atau sekitar Rp 160 Juta.
Sementara saksi Istiningdiah Sugianto juga tidak kenal Emirsyah Satar, karena saat penjualan rumah dilakukan, ia hanya bertemu dengan Mia Suhodo dan Sandrina Abubakar.
Istininingdiah Sugianto menjelaskan pembelian rumah dilakukan secara cash dan dilakukan dalam empat tahapan pembayaran, yang beberapa diantaranya menggunakan cek. Saksi mengatakan bahwa Mia Suhodo pernah menyampaikan kepada saksi tidak perlu khawatir soal pembayaran karena pembelian rumah akan dilakukan secara cash, karena ia baru menjual rumahnya di Permata Hijau.
Saksi Erna Indrastuti sebagai notaris/PPAT menyampaikan mengenal Mia Suhodo karena dimintai bantuan jasa oleh Dwi Haryanti (agen property) untuk membuat akta jual beli rumah di Pondok Indah yang dibeli oleh Mia Suhodo.
Saksi menjelaskan bahwa yang hadir dalam tandatangan akta jual beli adalah Mia Suhodo dan Iis Sugianto, sedangkan Emirsyah Satar tidak pernah ikut dalam proses jual beli rumah tersebut. Selanjutnya saksi menjelaskan pembayaran pajak BPHTB dan PNBP serta fee notaris terkait jual beli rumah tersebut sudah dibayarkan.
Sementara itu, Emirsyah Satar dalam persidangan dalam persidangan yang sama mengatakan bahwa pembelian rumah yang beralamat di jalan Pinang Merah II Blok SK Persil 7 dan 8, Pondok Pinang, Jakarta tersebut adalah pembelian rumah yang dilakukan mertuanya. Emirsyah Satar mengaku tidak pernah ikut dalam proses pembelian rumah tersebut.
Pada saat dibeli rumah dibalik nama menjadi atas nama mertuanya dan pada saat mertuanya meninggal, maka rumah tersebut diwariskan ke anak-anaknya.
KEYWORD :Garuda Indonesia gratifikasi