“Memang beliau memiliki paspor dua, paspor warga negara Amerika dan paspor negara Indonesia,” ujar Yasonna kepada wartawan
Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Yasonna Laoly, mulai terkuak terkait status warga negara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Men ESDM), Archandra Tahar. Ternyata, beber Yasonna, Archandra memiliki dua paspor yakni Amerika Serikat dan Indonesia.
“Memang beliau memiliki paspor dua, paspor warga negara Amerika dan paspor negara Indonesia,” ujar Yasonna kepada wartawan di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016. (Baca juga : Beginilah Sumpah Setia Warga Negara AS)
Pernyataan Yasonna itu, sudah bisa memastikan bahwa apabila seseorang memiliki paspor Amerika Serikat, maka menurut Pasal 23 Undang Undang nomnor 12 Tahun 2016, sudah dipastikan dan praktis kehilangan status sebagai warga negara Indonesia.
Yasonna mengiyakan ketentuan tersebut. Namun, seseorang yang kehilangan status sebagai warga negara Indonesia harus melalui formalitas. “Kehilangan kewarganegaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri," ujarnya.
"Saya setiap bulan pasti menandatangani SK (surat keputusan) penghilangan kewarganegaraan Indonesia atau menerima kewarganegaraan orang asing menjadi warga Indonesia. Jadi, secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK menteri hukum dan HAM kepada pak Archandra Tahar, belum ada,” kata Yasonna.
Karena belum ada keputusan pencabutan itulah, Yasonna mengatakan Archandra masih warga Indonesia. “Karena paspor beliau juga masih hidup, pencabutan formal belum dilakukan melalui SK Menteri Hukum dan HAM , maka dengan melalui sumpah pengembalian kewarganegaraan pejabat yang bersangkutan, utuhlah kembali kewarganegaraan (Indonesia) beliau,” kata Yasonna
Persoalan status warga negara terkuak melalui pesan viral. Archandra disebutkan sudah memegang paspor AS melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS.
Reshuffle, Menkumham Peringati Hari Pengayoman dan Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat
Arcandra mengurus paspor RI dengan masa berlaku lima tahun kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012. Sejak Maret 2012, Archandra dikabarkan melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.
Dengan kronologis itu, pernyataan Yasonna diatas mengabaikan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006. Karena, pada Pasal 9 undang-undang tersebut, seseorang yang telah kehilangan status WNI lantaran mengucapkan janji setia kepada negara asing, tidak bisa begitu saja memperoleh kembali status WNI dengan membuang status kewarganegaraannya yang lama. Dan Orang itu harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI pada saat sudah bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
KEYWORD :Arcandra Tahar Sumpah Setia AS Yasonna Laoly