Sabtu, 23/11/2024 18:55 WIB

Korban Emco Asset Management Berharap Jokowi Turun Tangan

Korban gagal bayar Emco Asset Management (AM) mencapai 2000 orang dengan kerugian lebih dari Rp 2,5 T.

Mewakili para korban saat membuat laporan. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Korban gagal bayar Emco Asset Management (AM) laporkan jajaran direksi dan komisaris serta beneficial owner Emco ke Bareskrim Polri baru-baru ini dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang pasar modal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal, 3, 5 dan 5. Laporan mereka tercatat dengan nomor laporan STTL/061/II/2020/BARESKRIM.

Ada sekitar 300 korban yang akhirnya sepakat untuk membawa itu ke jalur hukum. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah, bahkan kuasa hukum para korban, Joyada Siallagan menghitung jumlah korban bisa mencapai 2000 orang dengan kerugian lebih dari Rp 2,5 T. Besarnya jumlah korban dan nilai rupiah buat mereka berharap, Presiden RI, Jokowi bisa turun tangan agar masalah ini bisa terselesaikan.

“Mungkin Pak Presiden bisa mengetahui, memerintahkan anak buahnya untuk menyelesaikan ini secara sebaik-bainya dan terang-benderang. Saya yakin Pak Kapolri punya atensi khusus untuk menyelesaikan ini karena ada hubungannya dengan Jiwasraya,” kata Joyada belumlama ini.

Pihaknya juga mempertanyakan bank kustodian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak menjalankan fungsinya. Ada tiga bang kustodian yang terlibat dalam hal ini namun belum disebutkan Namanya. Jika OJK juga sudah menjalankan fungsinya, maka menurut Joyada seharusnya hal ini tidak terjadi atau bisa dimitigasi.

“Ketiga bank kustodian ini tidak menjalankan fungsinya sesuai aturan karena seharusnya bank kustodian kan menyimpan dana nasabah. Saat ini ketiga bank kustodian tersebut tidak memegang dana nasabah, sementara nasabah tidak mendapatkan pengembalian dana, jadi ke mana uangnya?" tanya Joyada.

Laporan ini merupakan langkah awal, karena ke depannya, OJK dan ketiga bank kustodian tersebut akan berstatus sebagai terlapor.

“Kami sudah berkonsultasi dengan ahli pasar modal, Jika tidak bisa melakukan penjelasan mengenai masalah ini dan merugikan nasabah (korban),  OJK dan ketiga bank kustodian ini bisa kami jadikan sebagai terlapor,” kata Joyada.

Para korban kini hanya berharap uang yang meeka investasikan bisa kembali sepenuhnya. Padahal, di awal perjanjian Emco AM bersedia memberi keuntungan atas investasi mereka.

“Kami para korban udah sudah tidak peduli sama untung, yang penting uang pokok kami dikembalikan utuh. Kami berharap seluruh jajaran yang terkait bisa menanggapi isu ini dengan serius dan memberikan kejelasan kepada para korban," ujar salah satu korban, Yung yang hadir saat pelaporan

KEYWORD :

Emco Asset Korban Ribuan Joyada Siallagan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :