Logo PBB (Foto: Beapeacekeeper)
Jakarta, Jurnas.com - Badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan bahwa Yunani tidak memiliki hak untuk berhenti menerima permohonan suaka ketika Athena berjuang dengan peningkatan kedatangan tiba-tiba di perbatasan pengungsi Timur Tengah dan migran dari Turki.
"Adalah penting bahwa pihak berwenang menahan diri dari segala tindakan yang dapat meningkatkan penderitaan orang-orang yang rentan," kata UNHCR dalam sebuah pernyataan dilansir Middleeastmonitor.
"Semua negara memiliki hak untuk mengontrol perbatasan mereka dan mengelola pergerakan tidak teratur, tetapi pada saat yang sama harus menahan diri dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak proporsional dan memelihara sistem untuk menangani permintaan suaka secara tertib," tambahnya.
Sebelumnya, Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis mengatakan negaranya tidak akan menerima permintaan suaka baru selama sebulan setelah dua hari bentrokan antara polisi perbatasan dan ribuan orang yang berusaha untuk memasuki UE dari Turki.
Badan PBB itu mengatakan baik hukum internasional maupun UE tidak memberikan dasar hukum apa pun untuk penangguhan penerimaan permohonan suaka.
Pernyataannya datang ketika Uni Eropa bergegas untuk membantu polisi Yunani di perbatasan dan berusaha menekan Turki untuk kembali mencegah para pengungsi dan migran yang terdampar di wilayahnya dari upaya mencapai Eropa.
Lembaga PBB Pemerintah Yunani Pencari Suaka