Sabtu, 23/11/2024 11:25 WIB

Politikus PDIP: Omnibus Law Ciptaker Hadirkan Tiga Surga Bagi Indonesia

DPR bersama pemerintah harus bersama-sama untuk mensosialisasikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) kepada masyarakat secara baik. Hal itu agar dapat menghadirkan surga bagi seluruh warga negara.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Muchamad Nabil Haroen

Jakarta, Jurnas.com - DPR bersama pemerintah harus bersama-sama untuk mensosialisasikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) kepada masyarakat secara baik. Hal itu agar dapat menghadirkan surga bagi seluruh warga negara.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Muchamad Nabil Haroen saat diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR, dengan tema "Kesiapan DPR Bahas Omnibus Law RUU Ciptaker", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/3).

Menurutnya, Omnibus Law RUU Ciptaker harus segera dilakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat. Sehingga, tidak menciptakan kegaduhan-kegaduhan baru di tengah-tengah masyarakat.

"Jadi memang kita harus sama-sama belajar dan harus membaca dengan cermat dan teliti, supaya ini betul-betul bisa menghadirkan surga untuk Indonesia," kata Gus Nabil sapaan akrab Muchamad Nabil Haroen.

Kata Gus Nabil, jika Omnibus Law tersebut dapat disosialisasikan dengan baik kepada seluruh lapisan masyarakat, maka ada tiga surga yang dapat dihadirkan.

"Ada tiga, pertama adalah surga untuk buruh, itu pasti, yang kedua surga untuk investor dan yang terakhir surga untuk negara," terangnya.

Ia meyakini, hal itu bisa dilakukan, meski harus mengambil pelajaran soal bagaimana menciptakan tiga surga ini kepada luar negeri. Akan tetapi, harus disesuaikan dengan kekhasan dan karakteristik masyarakat Indonesia.

"Saya yakin InsyaAllah, kalau senior-senior sudah berbicara panjang lebar dan mantap bernas, berisi, InsyaAllah saya yakin surga untuk buruh, surga untuk investor dan surga untuk negara itu bisa betul-betul terlaksana," tutur Gus Nabil.

KEYWORD :

Warta DPR Omnibus Law RUU Cipta Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :