Minggu, 24/11/2024 00:26 WIB

Hilirisasi Nikel, APNI Apresiasi Pemerintah

Sekretaris Umum Assosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengapresiasi pemerintah atas hilirisasi regulasi tata niaga nikel domestik.

Biji nikel (Foto: Liputan6)

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Umum Assosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengapresiasi pemerintah atas hilirisasi regulasi tata niaga nikel domestik. Seluruh anggota APNI mendukung penuh kebijakan tersebut.

"Apresiasi tertinggi APNI kepada pemerintah, terimakasih yang sebesarnya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Menerba) atas kebijakan terkait tata niaga nikel domestik tersebut," ujar Meidy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/3).

Pelaku usaha nikel Indonesia, kata Meidy, mendukung penuh kebijakan pemerintah. Menurutnya tata niaga nikel domestik sangat penting bagi pengusaha.

Regulasi tata niaga nikel domestik akan terbit pada akhir Maret 2020. Diharapkan aturan itu akan mulai berlaku pada 1 April 2020.

APNI, sambung Meidy, akan mendukung seluruh aturannya. Selanjutnya APNI akan membantu pemerintah dalam menjalankan good mining practise.

"APNI memastikan akan menjalanakan good mining practise di tambang dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal," kata Meidy.

APNI juga akan menjadi mata pemerintah dalam menjalankan pertambangan yang baik sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, APNI akan mendukung penuh Hilirisasi tersebut. APNI juga bertemakasih kepada Kemenko Maritim yang sudah membantu mengakomodir para Smelter untuk menerima regulasi tata niaga nikel domestik.

KEYWORD :

Presiden Jokowi Hilirisasi Nikel Kementerian ESDM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :