Sudan (Foto:Anadolu)
Jakarta, Jurnas.com - Kantor Kontrol Aset Luar Negeri AS (OFAC) telah mencabut sanksi terhadap 157 institusi Sudan. Hal itu disampaikan Gubernur Bank Sentral Sudan, Rabu (04/03) waktu setempat.
"Kami menerima surat dari OFAC yang mengkonfirmasikan bahwa perintah eksekutif 13067 dan 13412 yang dikeluarkan pada Oktober 2017 telah menjadi efektif dan yang mengakhiri embargo terhadap Sudan secara resmi," bunyi pernyataan Badur Aldin Abdul Rahim dilansir Middleeastmonitor, Kamis (05/03).
Karenanya, kata Rahim, lembaga-lembaga Sudan telah dihapuskan dari sanksi AS.
Jurgen Klopp Tolak Tawaran Latih Timnas AS
Ia menambahkan bahwa beberapa individu dan lembaga yang terkait dengan tindakan Darfur masih di bawah embargo ekonomi.
"Tapi itu tidak akan berpengaruh pada transaksi perbankan dengan Sudan," kata pernyataan itu.
Sudan ditempatkan dalam daftar negara-negara AS yang mensponsori terorisme pada tahun 1993 dengan tuduhan mendukung kelompok-kelompok teroris.
Pada 1997, Washington memberlakukan sanksi ekonomi terhadap Khartoum dan memperketatnya setahun kemudian setelah serangan terhadap kedutaan besar AS di Kenya dan Tanzania.
Jurgen Klopp Tolak Tawaran Latih Timnas AS
Pada 2007, AS memberlakukan sanksi lebih lanjut setelah pecahnya konflik di provinsi Darfur barat.
Kemudian pada Oktober 2017, pemerintahan mantan Presiden Barack Obama mencabut beberapa sanksi ekonomi, tetapi meninggalkan UU Perdamaian dan Akuntabilitas Darfur (DPAA) dan penunjukan daftar terorisme.
Bulan lalu, negara Afrika timur laut itu mengumumkan mencapai penyelesaian dengan keluarga mereka yang terbunuh dalam pemboman USS Cole tahun 2000 agar dapat dihapus dari daftar teror AS.
Pemboman itu merupakan serangan terhadap USS Cole, sebuah perusak rudal yang dipandu Angkatan Laut Amerika Serikat, pada 12 Oktober 2000, ketika bahan bakar itu sedang diisi ulang di pelabuhan Aden Yaman. Sekitar 17 pelaut Angkatan Laut AS tewas dan 39 lainnya cedera dalam insiden itu.
KEYWORD :Amerika Serikat Embargo Sudan