Sabtu, 23/11/2024 10:44 WIB

Masker Ilegal Diproduksi, Polisi Bongkar 2 Lokasi

Diduga manfaatkan kepanikan warga soal virus corona, peredaran masker ilegal dibongkar Polda Metro Jaya.

Masker Ilegal yang dibongkar kepolisian. (Foto:Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- - Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat dan mengungkap peredaran masker yang diduga ilegal. Dalam pengungkaan itu polisi mengamankan di dua tempat berbeda. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan membenarkan kabar pengungkapan tersebut.

“Ya benar kita telah mengungkap kasus masker yang diduga tidak memiliki izin edar,” kata Kombes Herry saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/3/2020).

Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan masker tanpa izin edar di dua lokasi. Yang pertama di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung Rt 004/011 blok N1 no.24, Ciracas, Jakarta Timur. Dilokasi pertama ini polisi mengamankan masker sebanyak 32.100 lembar masker ilegal tanpa merk dan dengan merk bertuliskan Sensi.

Sedangkan untuk lokasi kedua di Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 01 Jalan Matraman Raya no.6 RT.005/006, Senen, Jakarta Pusat. Polisi mengamankan barang bukti 3.100 lembar masker bertuliskan merk Sensa, Sensi, dan tanpa merk. Dari dua lokasi itu polisi mengamankan para tersangka. Untuk lokasi pertama polisi mengamankan seorang berinisial FN. Sedangkan di lokasi kedua diamankan seseorang berinsial A.

"FN umur 28 dan A umur 31. Suplier," ujar Kombes Herry.

Para pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalm Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Diduga pembuatan masker ilegal ini ditengah kebutuhan masyarakat yang tinggi untuk mengantisipasi virus corona.

KEYWORD :

Masker Ilegal Peredaran Masker Kombes Herry




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :