Presiden KP2IT, M. Ebit BT. SH
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah dan DPR harus serius menangani persoalan korupsi, sebab, saat ini korupsi sudah sangat mengkhawatirkan.
Salah satu cara untuk mencegah bibit korupsi tumbuh yakni dengan membuat aturan mantan narapidana koruptor untuk mencalonkan diri sebagai penyelenggara negara atau bakal calon kepala daerah.
Apalagi, dalam waktu dekat, Indonesia akan menggelar Pilkada serentak di 270 daerah, baik provinsi, Kota ataupun Kabupaten.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Demikian disampaikan Presiden Komite Pemuda Pembangunan Indonesia Timur (KP2IT), M. Ebit B.T, SH kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (05/03/2020).
"Saya menegaskan bahwa pemilihan kepada daerah serentak di Indonesia dan khususnya di wilayah Kawasan Timur Indonesia elegannya diharapkan agar Calon kepala daerah yang maju bebas dari KKN," kata dia.
Menurut Ebit, sebenarnya, KPU sudah pernah mengatur pelarangan mantan koruptor untuk maju Pilkada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 untuk pemilu tahun ini.
"Kedepan semua daerah di KTI di hadapkan dengan tantangan pembangunan yang lebih maju dan sistem pengelolaan dana daerah lebih akuntable dan jujur serta transparan," kata Ebit.
Menuutnya, Kepala daerah yang lebih akuntable dan jujur serta transparan itu dibutuhkan untuk mengantisipasi kepala daerah yang seenaknya saja mengelolah dana daerah hanya untuk memperkaya harta kekayaannya, ketimbang memperjuangkan hak-hak masyarakat di kawasan Timur indonesia.
"Melihat gelagat para calon kepala daerah dikawasan Timur Indonesia yang rata-rata tersandung kasus korupsi sering memaksakan diri untuk maju kembali dalam pentas pemilihan calon kepala daerah, dan saya kira pasti akan terjadi di pilkada serentak tahun 2020 ini," sambung Ebit.
Pada kesempatan ini, KP2IT berharap kepada penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan, bahkan Mabes Polri untuk memainkan peran dan fungsi bersama dalam pengawasan ajang kepala daerah 2020 ini.
"KP2IT mendorong dan mendukung kinerja para lembaga penegak hukum agar selalu melakukan fungsi kontrol dalam setiap ajang pilkada di indonesia khususnya di kawasan Timur Indonesia," ujarnya.
Tak hanya melalui ucapan lisan, saat ini KP2IT, kata dia, juga sedang mempersiapkan MOU dan mengusulkan konsep pengawasan kepada dengan lembaga penegak hukum untuk mengawasi Pilkada di KTI.
"Agar kita sebagai rakyat, stekholder, maupun para elit politik di Negara ini tidak boleh diisi dan dikelola oleh watak-watak pemimpin yang Korup," kata Ebit.
Masih kata Ebit, KP2IT mengaku sudah mempunyai data-data para Calon Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota yang terindikasi kasus korupsi yang ada diseluruh wilayah Kawasan Timur Indonesia.
Selain itu, KP2IT juga sudah mempunyai pos-pos diseluruh daerah kabupaten kota yang menyelenggarakan Hajatan Pilkada 2020 di Kawasan Timur Indonesia.
"Dan pos-pos ini berfungsi untuk mengawasi dan mengontrol kegiatan pilkada serentak di Kawasan Timur Indonesia yang dianggap rawan akan syarat dengan kecurangan, terutama para calon kepala daerah yang terindikasi Korupsi," tuturnya.
KEYWORD :Pilkada serentak KP2IT Korupsi