Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin saat menghadiri seminar Notaris dengan tema Kewenangan Notaris dan PPAT di Era Digitalisasi di Bandung
Bandung, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan seluruh profesi notaris akan aman dan terhindar dari dugaan tindak pidana sepanjang menjalankan fungsinya secara netral sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU).
Azis menjelaskan, profesi notaris sebagai pencatat para pihak yang posisinya netral dan tidak bisa memihak ke kiri dan tidak bisa memihak ke kanan. Hal itu tentu berbeda dengan pengacara yang memihak kepada pemberi kuasa.
"Kalau notaris secara hukum perundang-undangan dia harus dalam posisi di tengah-tengah, tidak boleh memihak ke kiri dan kanan. Maka, sepanjang notaris menggunakan dan melakukan profesi itu berdasarkan UU dan dalam posisi netral InsyaAllah aman," kata Azis, saat memberikan sambutan dalam seminar Notaris dengan tema "Kewenangan Notaris dan PPAT di Era Digitalisasi", di Bandung, Selasa (10/3).
Sayangnya, kata Azis, notaris kerap menjadi korban para oknum yang membuat perjanjian di bawah tangan dengan manipulasi tandatangan atau manipulasi surat palsu. Akibatnya, para notaris bisa terjerat dari junto 55 dari suatu dugaan tindak pidana.
"Nah ini yang sering terjadi dan bahkan banyak pengaduan dari para notaris yang masuk ke penegak hukum dan DPR memberikan dan meminta perlindungan hukum karena dalam posisi dia terjebak karena dianggap menggunakan akte atau keterangan palsu yang diberikan oleh para pihak yang merupakan bagian dari akte notaris itu sendiri," terangnya.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Dalam hal ini, Azis tidak menafikan para oknum pejabat pemerintah yang tidak melakukan koridor pekerjaannya baik di sektor penegakan hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan.
"Begitu juga di sektor administrasi yaitu di Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini di Dirjen AHU yang mendata dan melakukan perifikasi akte tersebut," kata politisi senior Partai Golkar asal Lampung itu.
Warta DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin