Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin
Bandung, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang di carry over atau dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode yang sekarang dengan pemerintah sebagai landasan menuju era digitalisasi dan industri 4.0.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dalam acara seminar Notaris dengan tema "Kewenangan Notaris dan PPAT di Era Digitalisasi", di Bandung, Selasa (10/3).
Menurutnya, RUU KUHP tersebut akan menjadi landasan hukum ditengah perkembangan digitalisasi di tanah air.
"RUU KUHP itu merupakan landasan untuk menuju 4.0 yang mana dugaan-dugaan tindak pidana itu kita sudah mengantisipasi dalam kerangka era digitalisasi dan industri 4.0," kata Azis.
Sayangnya, kata Azis, secara politik RUU KUHP hanya sampai ke tingkat satu yaitu di tingkat pimpinan dan belum dipublish ke umum alias disahkan dalam Paripurna DPR.
"Sehingga RUU itu macet dan menjadi rentetan ke dalam hukum acara pidana, hukum acara perdata berikut juga UU tentang pemasyarakatan," terangnya.
Kata Azis, RUU KUHP menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR yang bersifat carry over. Namun, carry over itu tetap harus melalui administrasi negara dengan adanya surat presiden (Supres) dalam melakukan pembahasan antara DPR dan pemerintah di Tingkat II atau Paripurna DPR.
"Sampai hari ini DPR belum menerima Supres, sehingga DPR belum bisa melaksanakan proses pengesahan di Tingkat II terhadap RUU tersebut," demikian Azis.
KEYWORD :Warta DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin RUU KUHP