Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin saat menghadiri seminar Notaris dengan tema Kewenangan Notaris dan PPAT di Era Digitalisasi di Bandung
Bandung, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin meminta masukan terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dari sejumlah akademisi, praktisi, dan notaris. Dimana, Omnibus Law Ciptaker tersebut merupakan usulan dari pemerintah.
"Berkaitan topik pada hari ini memang kami juga dari DPR meminta masukan dari para pembicara, para akademis, praktisi notaris, supaya bisa memberikan masukan kepada DPR," kata Azis, saat memberikan sambutan dalam seminar Notaris dengan tema "Kewenangan Notaris dan PPAT di Era Digitalisasi", di Bandung, Selasa (10/3).
Karena draf Omnibus Law RUU Ciptaker dari pemerintah, kata Azis, maka perlu masukan dari sejumlah lapisan masyarakat kepada DPR. Hal itu agar UU yang disahkan nantinya benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Adapun para intelektual akademisi yang hadir sebagai pembicara dalam seminar Notaris tersebut adalah dari Universitas Padjajaran, Universitas Indonesia, Universitas Parahyangan, dan Universitas Pasundan.
"Tentu masukan-masukan ini akan kita buat dalam daftar infentarisasi masalah yang akan kita sisipkan nanti pada saat pembahasan DIM baik itu ditingkat Panja maupun di tingkat Timsim," terang politisi senior Partai Golkar itu.
"Perlu bagi kita semua mensukseskan Omnibus Law ini dengan seksama, melalui diskusi yang konstruktif sehingga dapat diterima dan tepat sasaran, dan yang paling penting berhasil dalam penerapannya di lapangan menuju cita-cita kemerdekaan," demikian Azis.
Warta DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Omnibus Law RUU Ciptaker