Mantan Menpora, Imam Nahrawi
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menpora Imam Nahrawi mengaku heran dengan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu saksi yang diragukan keterangannya adalah Sesmenpora Alfitra Salamm. Dalam kesaksiannya, Alfitra mengaku ditekan untuk menyiapkan uang hingga 5 Miliar yang katanya untuk operasional Imam selaku menteri.
Permintaan uang itu kata Alfitra, datang dari Asisten Pribadi Imam, Miftahul Ulum. Namun saat ditanya adakah uang yang sampai ke kantong Imam, Alfitra tak yakin.
"Tidak ada satu faktapun, hanya persepsi. Tidak ada dari saksi yang mengatakan memberikan kepada saya. Semua katanya. Kan ini susah," kata Imam, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/3).
Sebelum uang Rp 5 Miliar, Alfitra lebih dulu `dipalak` uang Rp 300 juta yang juga datang dari Ulum. Lagi-lagi alasannya untuk keperluan acara keagamaan menteri.
Saat ditanya detail, Alfitra dan Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) menyerahkan uang tersebut tidak ke Imam melainkan ke Ulum.
"Semua yang disampaikan saksi tidak pernah terkonfirmasi ke saya," kata Imam.
Sama saja dengan keterangan saksi Alverino, staf Deputi IV Kemenpora yang diperintah untuk mengantarkan uang Rp300 juta. Padahal, Alverino tidak tahu peruntukan uang Rp300 juta tersebut.
"Saya tahunya untuk keperluan beli rumah," jawab Alverino dihadapan Majelis Hakim.
Oleh sebab itu, Imam berharap majelis hakim bisa melihat dan menilai keterangan saksi yang tidak pernah memberikan uang kepadanya.
"Semua keterangan hanya katanya-katanya, inikan susah. Semua dibebankan kepada menteri," keluhnya.
KEYWORD :Dana Hibah KONI Menpora Imam Nahrawi