Minggu, 22/12/2024 12:56 WIB

Kapolda Sultra Blunder, Komisi III Minta Polri Hati-hati

Komisi III DPR meminta Polri sebagai aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran virus Corona di tanah air.

Komisi III DPR saat jumpa pers menyikapi polemik Kapolda Sultra Brigjen Polisi Merdisyam

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR meminta Polri sebagai aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran virus Corona di tanah air.

Anggota Komisi III DPR, Habiburahman mengatakan, Polri semestinya menyampaikan informasi yang dapat memberikan ketenangan terhadap masayarakat.

"Polri dan jajarannya sebagai aparatur penegak hukum lebih hati-hati, lebih cermat dalam memberikan imformasi kepada masyarakat, karena situasi seperti ini belum pernah dialami sebelumnya, ini situasi mungkin semua negara baru mengalami sebelumnya," kata Habiburahman, saat jumpa pers di Pressroom DPR, Jakarta, Selasa (17/3).

Selain itu, lanjut Habiburahman, aparat kepolisian juga harus lebih hati-hati dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dari masyarakat.

"Jangan sedikit-sedikit main tangkap, tapi harus juga dipahami kondisi psikologi masyarakat yang memang sudah takut," tegasnya.

Dalam jumpa pers tersebut, Habiburahman didampingi beberapa Anggota Komisi III DPR, yakni Pengeran Haerul Saleh dari Fraksi PAN, Supriansa dari Fraksi Golkar, dan Santoso dari Fraksi Demokrat.

Hal itu menanggapi Kapolda Sultra yang menyebut 49 TKA China yang baru tiba di Bandara Haluoleo merupakan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe. Ia mengklaim para TKA ini dari Jakarta untuk memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA.

Dimana, pada 15 Maret 2020 di Bandar Udara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terjadi polemik terutama di masyarakat setempat, yakni adanya video yang merekam kedatangan WNA asal China yang kemudian viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Merespon hal itu, selanjutnya Kapolda Sulawesi Tenggara kemudian memberikan keterangan kepada media massa bahwa para WNA tersebut adalah TKA yang datang dari Jakarta usai mengurus perpanjangan dan izin kerja dan kembali ke Morosi untuk kembali bekerja. Bahkan Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran video tersebut.

Akan tetapi selanjutnya pernyataan tentang TKA tersebut diralat Kemenkumham. Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara Kemenkumham melalui press release pada 16 Maret 2020 menyatakan bahwa 49 TKA tersebut adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan, China dan baru tiba di Kendari dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand.

Para TKA ini selanjutnya diperbolehkan masuk karena dinilai telah sesuai dengan persyaratan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Para TKA ini dibekali surat kesehatan (medical certificate) yang berasal dari Pemerintah Thailand dan telah dikarantina sejak 29 Februari 2020 hingga 15 Maret 2020. Para TKA tersebut juga telah mengantongi Kartu Kewaspadaan Kesehatan oleh petugas Karantina Kesehatan dan Rekomendasi dari KKP Soekarno Hatta.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Kapolda Sutra Virus Corona




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :