Minggu, 24/11/2024 00:14 WIB

Wabah Corona Merebak, Kemenpora Keluarkan Surat Protokol Kewaspadaan Bagi Kegiatan Olahraga

Melalui Surat Nomor 3.17.4/SET/lll/2020 17 Maret 2020 terkait kewaspadaan terhadap penyebaran virus Covid-19 terhadap dunia olahraga di Indonesia. Kemenpora telah menyusun Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah COVID-19 Bagi Kegiatan Keolahragaan.

Menpora RI, Zainudin Amali

Jakarta, Jurnas.com - Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang terjadi di tanah air mengundang perhatian berbagai pihak. Sebab, Virus itu terus menjangkiti penderita-penderita baru hingga saat ini.

Diketahui, perhari ini, jumlah pasien positif corona di Indonesia bertambah menjadi 172 orang. Peningkatan terbanyak berasal dari wilayah DKI Jakarta.

Untuk mencegah penyebarluasan virus itu seluruh stake holder, baik pemerintah pusat hingga daerah telah melakukan berbagai langkah yang diperlukan.

Salah satu kementerian yang melakukan pencegahan penyebarluasan virus corona yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Melalui Surat Nomor 3.17.4/SET/lll/2020 17 Maret 2020 terkait kewaspadaan terhadap penyebaran virus Covid-19 terhadap dunia olahraga di Indonesia. Kemenpora telah menyusun Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah COVID-19 Bagi Kegiatan Keolahragaan.

"Kami meminta dengan sangat kepada seluruh Pemangku Kepentingan Bidang Keolahragaan terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 ini untuk memperhatikan dan mentaati Protokol ini bagi kepentingan kita bersama," kata Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, Jakarta, Selasa (17/02/2020).

Berikut protokol kewaspadaan pencegahan wabah Covid-19 bagi kegiatan keolahragaan :

- Dalam rangka melindungi para pelaku olahraga dan warga masyarakat yang melakukan kegiatan keolahragaan dan sekaligus meminimalisasi dampak pandemik wabah COVlD-19 pada setiap kegiatan keolahragaan, maka Kementerian Pemuda dan Olahraga bersama ini menyampaikan panduan protokol sebagai berikut:

A. Protokol Kewaspadaan pencegahan virus Corona (Covid-19) bagi personel Komite Olahraga dan Induk Organisasi Cabang Olahraga (Mitra Olahraga Kemenpora ; MOK).

1. Personil MOK tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan ke negara dan / atau kota di dunia yang telah atau berpotensi terpapar pandemik wabah COVlD-19 baik dalam rangka tıy out, try in atau training camp atau mengikuti kejuaraan / pekan olahraga internasional.

2. Personil MOK yang tidak dapat menghindari rencana perjalanan ke luar negeri karena akomodasi sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya, maka diminta menghindari bepergian jika daya tahan tubuh lemah atau mengalami demam dan atau batuk.

3. Personil MOK yang sedang berada di luar negeri diminta memperhatikan hal-hal berikut ini:

a. Jika mengalami demam, batuk dan atau kesulitan bernapas, diminta untuk segera menuju pelayanan kesehatan dan menceritakan sejarah perjalanannya;

b. Menghindari kontak jarak dekat dengan penderita demam dan atau batuk;

c. Mencuci tangan dengan air dan sabun atau alcohol-based hand rub;

d. Mencuci bagian telapak, punggung tangan, sela-sela jari, kuku, dan jari-jari tangan;

e. Menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut;

f. Menghindari kontak dengan hewan yang sakit atau prodük makanan (daging) yang tercemar;

g. Saat batuk dan atau bersin, diminta untuk menutup mulut dan hidung dengan lipatan lengan atau tisu, dan segera membuang tisu dan cuci tangan;

h. Dianjurkan untuk selalu menggunakan masker selama kegiatan jika mengalami flu;

i. Dianjurkan untuk menghindari mengkonsumsi prodük hewani mentah.

4. Personil MOK yang akan kembali ke Indonesia dari kota-kota negara yang terinfeksi COVlD-19 direkomendasikan untuk mengikuti protokol berikut ini:

a. Mengikuti prosedur screening kesehatan yang dilakukan oleh otoritas bandara;

b. Melaporkan kedatangan dari negara terinfeksi kepada Pimpinan MOK;

c. Melakukan karantina mandiri yaitu berdiam di tempat tinggal (rumah / apartemen / kost) dan membatasi kontak dengan anggota keluarga, atau rekan satu tempat tinggal selama 14 hari;

d. Menggunakan masker pelindung jika timbul gejala batuk dan atau flu;

e. Menjaga kebersihan tangan secara rutin, terutama sebelum memegang mulut, hidung dan mata; serta setelah memegang instalasi publik (handle pintu, perangkat digital, pegangan tangga dan Iain-Iain);

f. Mencuci tangan dengan air dan sabun cair dan bilas setidaknya selama 20 detik, mencuci bagian telapak, punggung tangan,sela-sela jari, kuku, dan jarijari tangan, dan mencuci dengan air dan keringkan dengan handuk atau kertas sekali pakai. Jika tidak ada fasilitas mencuci tangan, dapat mencuci tangan dengan cairan yang direkomendasikan Oleh Kementerian Kesehatan;

g. Menutup mulut dan hidung saat bersin dan atau batuk menggunakan tisu, atau bagian dalam lengan atas. Segera membuang tisu setelah digunakan dan mencuci tangan dengan cairan yang direkomendasikan Oleh Kementerian Kesehatan atau air bersih dan sabun;

h. Ketika memiliki gejala gangguan pernapasan, diminta untuk mengenakan masker, dan mencari perawatan di fasilitas kesehatan.

i. Jika melihat seseorang yang terlihat batuk, bersin dan atau demam, untuk segera membatasi jarak minimal 1 m hingga 2 m;

j. Membuang masker setelah merasa kotor, dan tidak boleh memakainya selama lebih dari sehari;

k. Dilarang berbagi makanan, peralatan makan, gelas dan handuk;

- Melaporkan kondisi kesehatan kepada Pimpinan MOK terkait setelah 14 hari dari waktu kedatangan dan jika tidak ditemukan adanya gejala Virus Corona (COVID-19), maka personil MOK dapat beraktivitas kernbali di sekretariat MOK atau Pelatnas seperti semula.

5. Jika selama masa karantina mandiri terdapat gejala demam, batuk dan atau bersin, maka personil MOK diminta segera mengunjungi pelayanan kesehatan terdekat (Puskesmas / Klinik / Rumah Sakit) dan melapor kepada Pimpinan MOK.

6. Pimpinan MOK diminta melakukan pengecekan kesehatan bagi pengurus, pelatih dan atletnya sesuai kemampuan masing-masing MOK untuk memastikan, bahwa ada atau tidak ada personil MOK yang diduga terkena dan bahkan terkonfimasi tertular Virus Corona (COVID-19).

7. Informasi terkait pencegahan penyebaran wabah COVID-19 bisa di dapatkan pada kanal informasi Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

B. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona dalam melakukan Pelatnas.

MOK direkomendasikan untuk meninjau ulang dan melakukan pembatasan secara ketat dalam pelaksanaan Pelatnas dalam rangka persiapan untuk mengikuti eventevent olahraga internasional hingga batas waktu yang ditetapkan Oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Jika perlu, dimungkinankan untuk melakukan penundaan sementara waktu pelaksanaan Pelatnas atas dasar:

1. Adanya Keputusan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang kondisi darurat penyebaran virus Corona (COVID-19).

2. Adanya kepastian dari pihak federasi olahraga internasional tentang adanya penundaan dan atau pembatalan event olahraga internasional karena penyebaran virus Corona (COVID-19).

Meskipun ada kemungkinan penundaan Pelatnas karena alasan tertentu di atas, namun kepada para atlet tetap diminta untuk melakukan kegiatan pelatihan secara mandiri dengan dibimbing oleh pelatih melalui long distance supervision atas tanggung-jawab MOK terkait dengan tetap menyampaikan laporannya secara periodik kepada Kernenpora.

C. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona dalam Melaksanakan Kompetisi dan Kejuaraan Olahraga Nasional dan Daerah.

1. MOK direkomendasikan untuk menunda sementara waktu pelaksanaan kompetisi dan atau kejuaraan olahraga nasional dan daerah karena adanya penyebaran virus Corona (COVID-19).

2. Kelanjutan pelaksanaan kompetisi dan atau kejuaraan olahraga nasional dan daerah akan diputuskan setelah adanya konfirmasi rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang masih tinggi atau tidaknya potensi pernyebaran virus Corona (COVID1 9).

D. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona dalam mengikuti event internasional.

MOK direkomendasikan untuk tidak mengikuti event olahraga internasional yang diadakan di negara yang ada warganya terkonfirmasi telah menjadi korban yang tertular positif virus Corona (COVID-19).

Seandainya pihak federasi olahraga internasional tertentu tetap memaksakan diadakannya event olahraga internasional terkait, maka harus dapat dipastikan adanya pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur dan disupervisi oleh WHO.

E. Protokol Kesehatan pencegahan virus corona dalam melakukan perubahan anggaran yang diperoleh dari Kemenpora.

Mengingat dampak virus Corona (COVID-19) secara global mengakibatkan penundaan dan pembatalan event olahraga internasional, regional dan nasional, sehingga berdampak pada tidak terlaksananya kegiatan event dan Pelatnas seperti kegiatan try out, try in dan training camp yang dilakukan oleh MOK, maka bagi MOK yang sudah memperoleh bantuan APBN dari Kemenpora, dimungkinkan untuk mengajukan perubahan program dan anggaran dengan mekanisme sesuai Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknik Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

F. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona dalam melakukan Olahraga massal non prestasi.

Bagi warga masyarakat yang tetap rutin mengikuti kegiatan olahraga secara massal seperti kegiatan senam bersama di hari-hari tertentu, di tempat umum terbuka dan atau tertutup, maka sangat direkomendasikan untuk:

1. Menjaga jarak dalam melakukan kegiatan olahraga sejauh minimal 1 s/d. 2 meter.

2. Tidak melakukan interaksi fisik secara langsung.

3. Peserta kegiatan olahraga secara massal disarankan untuk menggunakan masker.

4. Bagi yang diindikasikan sedang demam, batuk dan atau flu, diminta untuk meninggalkan lokasi dan harus dirujuk ke pelayanan kesehatan terdekat (Puskesmas / Klinik / Rumah Sakit).

G. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona dalam Menyampaikan Laporan Kepada Kemenpora.

Pimpinan MOK wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Pemuda dan Olahraga secara berkala (bulanan) dan atau jika ada kejadian tertentu yang sangat mendesak tentang kondisi masing-masing MOK khususnya termasuk yang terkait ada atau tidaknya personil MOK yang diduga diduga terkena dan bahkan terkonfimasi tertular Virus Corona (COVID-19), mengingat sesuai Pasal 1 butir (33) Ul-J No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional disebutkan bahwa Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.

KEYWORD :

Kemenpora Protokol Olahraga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :