Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenang) belum terbitkan instruksi larangan bagi umat Islam untuk menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama merebaknya virus Corona (Covid-19).
Pernyataan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin merespon Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020
"Kementerian Agama belum ada (instruksi) secara resmi untuk tidak beribadah atau salat jumat di masjid misalnya. Itu MUI yang baru mengeluarkan (fatwa)," kata Kamaruddin, Rabu (18/3/2020).
Kukuhkan Pengangkatan Capres, Biden Puji Harris sebagai Harapan Terbaik Lestarikan Demokrasi AS
Meski demikian, Kamaruddin menghormati langkah MUI yang mengeluarkan fatwa bagi umat Islam untuk tak beribadah Salat Jumat di masjid di tengah mewabahnya corona di Indonesia.
Kamaruddin mengatakan fatwa itu sangat realistis dan sudah jadi pertimbangan matang bagi MUI demi kemaslahatan umat lebih luas.
"MUI itu pertimbangannya kemaslahatan, dan saya kira sangat realistisl. Jadi pertimbangan kemaslahatan dan kesehatan umat harus diutamakan," kata dia.
Di sisi lain, Amin menyatakan Menteri Agama Fachrul Razi sudah mengeluarkan instruksi terkait ibadah di masjid bagi umat Islam di tengah merebaknya wabah corona.
Menteri Agama menurutnya sudah mengimbau agar umat beragama untuk menjaga kebersihan di rumah ibadah. Selain itu, Menag juga berpesan agar mereka saling menjaga kesehatan diri saat berada di rumah ibadah.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan umat Islam adalah menghindari kontak atau sentuhan langsung. Umat juga diimbau tidak terlalu lama berkumpul di rumah ibadah.
KEYWORD :Majelis Ulama Indonesia Koronavirus Kementerian Agama