Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menyampaikan pidatonya selama pertemuan di Majelis Umum PBB ke-72 di Markas Besar PBB, New York, 24 September 2019. (Foto: AFP)
Washington, Jurnas.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani paket bantuan darurat senilai US$100 miliar atau Rp1.549 triliun, yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Paket bantuan ini termasuk tes gratis virus corona bagi mereka yang membutuhkan, gaji sakit dan cuti keluarga, serta jaminan bagi jutaan rakyat AS yang tidak bisa bekerja karena dampak Covid-19.
Dikutip dari AFP pada Kamis (19/3), kebijakan yang dituangkan menjadi Undang-undang ini bertujuan memperkuat perlindungan dalam menghadapi krisis kesehatan global, yang telah menewaskan 154 orang di AS, dan 9.417 kasus telah dikonfirmasi.
Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnell, berbicara beberapa saat setelah pemungutan suara mengatakan bahwa langkah ini "sangat penting".
Apa yang disebut RUU Tahap Dua adalah paket bantuan kongres darurat kedua yang berkaitan dengan Covid-19, menyusul langkah awal sebesar US$8,3 miliar yang disahkan awal bulan ini.
McConnell mengakui saat ini terdapat kebutuhan mendesak untuk memberikan bantuan kepada para pekerja. Dan dia menekankan akan memaksa para anggota senat untuk tetap fokus sampai paket bantuan Tahap Tiga selesai.
"Saya tidak akan menunda Senat sampai kami telah melewati paket yang jauh lebih berani yang harus mencakup bantuan signifikan untuk usaha kecil di seluruh negara kita," kata McConnell.
"Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menempuh langkah-langkah ini tidak jelas. Kami bergerak cepat karena situasi menuntutnya," imbuh dia.
Gedung Putih dan anggota parlemen sedang merundingkan paket US$1,3 triliun yang akan mencakup US$500 miliar berupa pembayaran cek langsung ke Amerika, dan US$300 miliar pinjaman untuk usaha kecil.
Menteri Keuangan Steven Mnuchin menyebut US$300 miliar lainnya berupa pembayaran pajak tangguhan.
KEYWORD :Donald Trump Amerika Serikat Virus Corona Covid-19