Rabu, 27/11/2024 19:58 WIB

Yordania Bebaskan Ribuan Tahanan Karena Corona

Dewan Pengadilan Yordania memutuskan untuk membebaskan 3.081 orang yang dipenjara karena hutang sipil

Ilustrasi virus corona (Foto: Lizabeth Menzies/AFP)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengadilan Yordania memutuskan untuk membebaskan 3.081 orang yang dipenjara karena hutang sipil, termasuk 37 wanita, sebagai bagian dari upaya Kerajaan Hashemite untuk memerangi wabah virus corona.

Dilansir Middleeast, keputusan itu diambil selama pertemuan yang dihadiri oleh Presiden Dewan dan Kepala Pengadilan Kasasi, Hakim Muhammad Al-Ghazou.

Dewan menjelaskan bahwa ada 3.585 tahanan yang ditahan atas tuduhan hutang sipil dan sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga kesehatan dan keselamatan para tahanan.

Para hakim telah memutuskan untuk menunda hukuman penjara mereka untuk jangka waktu satu bulan untuk mereka yang total utangnya tidak melebihi 10.000 Dinar Yordania.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa keputusan tersebut tidak melanggar hak kreditor karena pembebasannya bersifat sementara karena keadaan darurat.

KEYWORD :

Pemerintah Yordania Ribuan Tahanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :