Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) di Washington, DC (Foto: Presstv)
Washington, Jurnas.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi baru pada lima perusahaan yang berbasis di Uni Emirat Arab (UEA), dengan dalih perusahaan tersebut membeli produk minyak bumi dari Iran pada 2019.
Departemen Keuangan AS mengklaim dalam sebuah pernyataan pada Kamis (19/3) bahwa perusahaan-perusahaan UEA membeli produk minyak bumi dari Perusahaan Minyak Nasional Iran untuk pengiriman ke negara Arab.
Perusahaan itu di antaranya Petro Grand FZE, DMCC Alfabet Internasional, DMCC Perdagangan Swissol, General Althrwa General Trading LLC, dan Alwaneo LLC Co.
Sebelumnya, Rabu (19), Departemen Luar Negeri AS mengatakan Washington memberlakukan sanksi terhadap beberapa perusahaan Iran, China, Hong Kong dan Afrika Selatan.
Departemen Luar Negeri AS mengklaim, sanksi itu dimaksudkan untuk menghilangkan pendapatan kritis dari industri petrokimia Iran dan selanjutnya isolasi ekonomi dan diplomatik Iran.
Perusahaan itu di antaranya Perusahaan Investasi Keamanan Sosial Angkatan Bersenjata Iran yang berbasis di Hong Kong, Mcfly Plastic Hk Ltd, Saturn Oasis Co, Sea Charming Shipping Company Ltd; SPI International Proprietary Ltd Afrika Selatan dan Main Street 1095; dan perusahaan Cina Dalian Golden Sun Impor & Ekspor Co Ltd, Tianyi International (Dalian) Co Ltd dan Manajemen Kapal Aoxing (Shanghai) Ltd
Menteri Luar Negeri AS dan juga mantan kepala CIA, Mike Pompeo mengatakan sanksi itu seharusnya menargetkan sembilan entitas dan tiga individu, menuduh Teheran perilaku kekerasan.
Sanksi ilegal diumumkan di tengah seruan Teheran pada negara-negara dunia untuk menentang sanksi AS di tengah pertarungan Iran dengan pandemi coronavirus.
China dan Rusia, bersama dengan negara yang lain, mendesak Washington untuk tidak menghalangi upaya Iran untuk menahan pendemi virus corona di negara itu.
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump, bagaimanapun, bersikeras untuk melanjutkan kampanye tekanan maksimumnya ketika negara itu sendiri berjuang dengan pandemi coronavirus yang berkembang pesat.
Trump mengembalikan sanksi AS terhadap Iran pada Mei 2018 setelah ia secara sepihak meninggalkan kesepakatan nuklir 2015, yang dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA), ditandatangani antara Iran dan negara-negara besar dunia.
Pengadilan Keadilan Internasional (ICJ) yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia memerintahkan AS untuk mencabut sanksi yang secara ilegal diberlakukan kembali atas pasokan kemanusiaan ke Iran.
KEYWORD :Sanksi Amerika Serikat Virus Corona Sanksi Iran Pendemi Global Donald Trump