Sabtu, 23/11/2024 21:39 WIB

Pandemi Covid-19, Peringatan Isra Mi`raj di Kemenag Batal

Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan kegiatan peringatan Isra Mi`raj 1441 H, yang rencananya akan digelar pada 23 Maret 2020 mendatang.

Gedung Kementerian Agama RI (foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan kegiatan peringatan Isra Mi`raj 1441 H, yang rencananya akan digelar pada 23 Maret 2020 mendatang.

"Mempertimbangkan kondisi terakhir di Jakarta dan dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran virus Corona atau Covid19, kami memutuskan untuk membatalkan acara peringatan ini," terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, pada Jumat (20/03).

Menurut dia, pembatalan dilakukan juga seiring adanya Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

Kamaruddin menambahkan, ada banyak cara memperingati Isra Mi`raj, namun tidak harus dilakukan dalam bentuk seremonial.

Apalagi kondisi saat ini juga menuntut komitmen semua pihak untuk sedapat mungkin menghindari adanya kerumunan massa.

"Salah satu hikmah Isra Mi`raj adalah perintah shalat lima waktu. Dan hikmah dari ibadah shalat adalah mencegah perbuatan keji dan mungkar. Mari tingkatkan kualitas shalat kita agar berdampak pada kesalihan personal dan sosial," tutur Kamaruddin.

"Salah satunya, peduli pada sesama dengan sementara waktu menghindari kegiatan yang mengumpulkan massa dan berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19," imbuh dia.

KEYWORD :

Kementerian Agama Isra Miraj Virus Corona




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :