Sabtu, 23/11/2024 11:16 WIB

Dapat Kasus Kedua Covid-19, Sudan Larang Pertemuan Massa

Pada 11 Maret, WHO secara resmi menandai situasi dengan coronavirus novel (COVID-19) sebagai pandemi.

Ilustrasi virus corona (Foto: Lizabeth Menzies/AFP)

Jakarta, Jurnas.com - Sudan mengkonfirmasi kasus kedua virus korona pada hari Jumat di ibukota Khartoum, ketika negara Sudan mengumumkan berbagai langkah untuk mencegah penyebaran penyakit covid-19.

Kasus tersebut adalah seorang lelaki asing berusia 40-an yang bekerja untuk sebuah organisasi internasional, dan ia dan keluarganya menerima perawatan kesehatan yang diperlukan.

Sudan telah memutuskan untuk melarang semua pertemuan massa termasuk perayaan dan demonstrasi keagamaan, serta untuk menutup ruang pernikahan dan tempat-tempat olahraga dan kafe-kafe shisha (pipa air).

Dilansir Middleeast, Sudan mengumumkan kasus pertama virus corona yang fatal seminggu yang lalu. Negara ini telah menutup bandara dan perbatasan untuk melindungi dari penyakit.

Pada 11 Maret, WHO secara resmi menandai situasi dengan coronavirus novel (COVID-19) sebagai pandemi.

Penyakit ini telah menyebar ke lebih dari 180 negara. Menurut laporan terbaru, lebih dari 240.000 orang telah terinfeksi virus secara global, dan sekitar 10.000 telah meninggal.

 

KEYWORD :

Pertemuan Massa Virus Corona Pemerintah Sudan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :