Komisioner KPU dan Evi Novida Ginting datangi DKPP sampaikan keberatan (Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting datangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kehadiran Evi untuk menyampaikan keberatan dan menolak putusan DKPP. Hadir mendampingi Evi, pagi itu, Ketua KPU RI Arif Budiman, hadir pula komisioner KPU RI lainnya, Viryan Aziz, Pramono U Tanthowi dan Ilham Saputra.
Kehadiran Evi dan komisoner KPU ini terkait dengan pertimbangan pokok-pokok keberatan Evi dan meminta Kepada DKPP Republik Indonesia untuk membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/2019.
Kuasa Hukum Evi dari kantor Pengacara Master Lawyer, Fadli Nasution yang juga ikut serta dalam rombongan ke kantor DKPP, mengatakan kehadiran meraka di kantor DKPP bermaksud menyampaikan beberapa fakta dan keberatan atas putusan DKPP.
Fadli juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pelaksanaan Putusan DKPP.
Penundaan ini menurut Fadli, karena terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh DKPP, yang berujung putusan itu juga berpotensi melanggar etika penyelenggara pemilu. Seperti diketahui, DKPP, mengeluarkan putusan DKPP 317-PKE-DKPP/2019 yang menjatuhkan vonis pemecatan terhadap Evi Novida Ginting, salahseorang komisioner KPU RI.
“Baik pada mekanisme beracara maupun dalam proses pengambilan keputusan, perbuatan tersebut tidak saja telah mengesampingkan hukum tetapi juga telah secara nyata melanggar asas legalitas,” urai Fadli Nasution.
Fadli menjelaskan putusan DKPP itu berlebihan dan berpotensi abuse of power. Diantaranya karena beberapa hal: putusan DKPP menyatakan bahwa Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu.
“Faktanya adalah fakta persidangan baik pada persidangan pada tanggal 13 November Tahun 2019, maupun persidangan pada tanggal 17 Januari 2020, Majelis Sidang DKPP tidak pernah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap pengadu sebab pada sidang tanggal 13 November 2019 pengadu atas nama Hendri Makaluasc pada saat diminta keterangan justru membacakan surat pencabutan laporannya/pengaduannya, dan pada sidang tanggal 17 Januari 2020, pengadu (Hendri Makaluasc) maupun pengacaranya tidak lagi menghadiri sidang DKPP,” sebut Fadli.
Fadli juga menyebutkan kejanggalan dan membuka ruang subyektifitas dalam pertimbangannya DKPP menyatakan bahwa DKKP dalam memeriksa dan memutus laporan dugaan pelanggaran etik, DKPP tidak terikat dengan laporan pengadu, dan untuk itu DKPP dapat saja memeriksa dan memutus sekalipun pelapor sudah mencabut laporannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 Peraturan DKPP Nomor3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Namun di keputusan lain, DKPP mengambil kebijakan yang berbeda, Misalnya terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang tercatat dalam Register Pengaduan No. 134/DKPP-PKE-VI/2017 DKPP Republik Indonesia menetapkan, menyatakan : “Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena pada tanggal 1 Desember 2017 Pengaduan Bertholomeus George Da Silva telah melayangkan surat pencabutan gugatan atau pengaduan”,” urai Fadli.
KEYWORD :Evi Novida Ginting KPU DKPP