Kamis, 26/12/2024 21:48 WIB

Hadapi Virus Corona, Banggar DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Keuangan Negara

Virus Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat memukul perekonomian baik secara nasional dan global. Dimana, hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan  yang sangat signifikan.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Virus Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat memukul perekonomian baik secara nasional dan global. Dimana, hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan  yang sangat signifikan.

Demikian disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, melalui rilisnya, Senin (23/3). Menurutnya, APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki Pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu sendiri.

Untuk itu, kata Said, pemerintah perlu mengambil beberapa arahan skema dari Banggar DPR RI. Hal itu demi menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional.

“Pertama, Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi pejelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio hutang terhadap PDB tetap 60 persen,” jelasnya.

Kedua, ia menyatakan Banggar mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu APBN 2020 mengingat tidak dimungkinkannya pelaksanaan Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance.

“Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan,” imbuhnya.

Selanjutnya yang ketiga, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang-Undang Pajak Penghasilan.

“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20 persen bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19,” tegasnya.

Politisi dapil Jawa Timur XI ini mengaku telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia melalui Teleconference, sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama sebagai Pimpinan Banggar untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah ancaman wabah Covid-19.

“Maka Perppu ini dimaksudkan untuk, pertama, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19. Kedua, memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat. Ketiga, mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini,” tukasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Banggar DPR Said Abdullah Virus Corona




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :