Menteri PMK Muhadjir Effendy (Foto: Muti/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah telah mempercepat penyaluran program keluarga harapan (PKH) tahap II di tahun ini pada 15 Maret 2020. Sedangkan, penyaluran selanjutnya dilakukan setiap bulan mulai April sampai Desember 2020 selama sembilan bulan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, percepatan pencairan bansos tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mengantisipasi dampak wabah virus corona (Covid-19) Terutama untuk masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).
“Sesuai arahan Presiden, fokus kita tidak hanya terkait isu-isu kesehatan tetapi juga bantuan sosial dan stok pangan,” kata Muhadjir Effendy, Rabu (25/3/2020).
Diduga Terkontaminasi, Hampir 12 Persen Rempah India Tidak Penuhi Standar Kualitas dan Keamanan
Menko PMK meminta pemerintah provinsi agar mendorong kabupaten/kota dan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan skema pemberian manfaat bantuan PKH menjadi setiap bulan, mulai bulan April-Desember 2020.
“Kita harapkan pemerintah provinsi dapat mendorong kabupaten/kota agar Himbara dan dinas sosial memastikan penyaluran bantuan PKH dilakukan setiap bulan,” kata Muhadjir.
Muhadjir juga mengimbau keluarga penerima manfaat (KPM) agar tidak melakukan pemanfaatan bantuan di satu ATM saja. Ini untuk menghindari kerumunan atau antrean di ATM yang dapat meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.
Bantuan spesifik berupa bantuan tunai langsung atau paket sembako juga harus diberikan kepada perempuan yang menjadi orang tua tunggal karena suaminya terdampak Covid-19.
Selain itu, bantuan langsung kepada kelompok anak dan perempuan di daerah seperti susu, biskuit, vitamin C dan alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, alat pengukur suhu badan, dan sabun.
“Pemda harus memastikan perlindungan anak terkait pola pengasuhan, khususnya bagi mereka yang orang tuanya terdampak Covid-19,” kata Muhadjir.
KEYWORD :Virus Corona Bansos PKH Muhadjir Effendy