Anggota Komisi VI DPR RI, Mukhtarudin
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin meminta pemerintah untuk segera mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan APBN 2020.
Menurutnya, Perppu itu diperlukan dalam rangka penanganan virus corona (Covid-19).
"Silahkan ajukan Perppu, silahkan melakukan penyesuaian sehingga ada dana yang cukup untuk mengatasi situasi darurat COVID-19 ini," kata Mukhtarudin di Jakarta, Rabu (25/03/2020).
Anggota Komisi VI DPR RI itu mengingatkan efek wabah virus corona yang skalanya semakin meluas tentu akan mendukung apa yang dibutuhkan pemerintah termasuk realokasi anggaran untuk menangani COVID-19 di dalam negeri.
"Tentu, ini harus mendapat dukungan dari DPR, karena ada koreksi anggaran. Saat ini merupakan force majeure (keadaan bencana) sehingga harus ada pelonggaran dalam fiskal," katanya.
Pemerintah, kata dia juga perlu menyiapkan anggaran jaring pengaman sosial guna mengantisipasi penurunan perekonomian nasional.
"Pemerintah sudah mengambil kebijakan dengan membatasi ke luar rumah, otomatis berpengaruh kepada penghasilan pekerja harian tentu akan menurunkan daya beli, tidak mungkin tidak daya beli turun tentu akan mempengaruhi kepada masalah sosial, jadi pemerintah harus menyiapkan jaring pengaman sosial," katanya.
Menurutnya, anggaran jaring pengaman sosial akan dapat membantu membangun ketahanan masyarakat di tengah pembatasan aktivitas. Jaring pengaman sosial itu bisa berupa bantuan langsung tunai.
Sepanjang untuk kepentingan bangsa dan negara, tegasnya, DPR tentunya akan selalu mendukung setiap langkah-langkah pemerintah untuk menyelamatkan rakyat.
"DPR dalam hal ini akan mem-backup pemerintah untuk melakukan upaya-upaya jaring pengaman sosial," katanya.
Corona Mukhtarudin Perppu