Sabtu, 23/11/2024 12:13 WIB

Guru Jangan Bebani Siswa saat Belajar Daring

Belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter

Ilustrasi belajar dari rumah di depan komputer (Foto: Agsinger)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, Ahmad Umar mengingatkan para guru bahwa belajar dari rumah secara daring bertujuan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Karenanya, belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga.

Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah, kata Umar, dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau ketersedeiaan fasilitas belajar di rumah.

"Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Umar kepada Jurnas.com pada Rabu (25/3).

"Oleh karena itu, beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa," imbuh dia.

Umar menyebut bukti dan produk aktivitas belajar dari rumah, dapat diberikan umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif.

PPDB Secara Daring

Umar menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran terkait hal ini yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi untuk dilanjutkan ke Kankemenag Kab/Kota dan madrasah.

Edaran juga mengatur tentang mekanisme penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021. Madrasah harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah.

PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.

"Penggunaan Dana BOS Madrasah atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA sedapat mungkin untuk keperluan pencegahan pandemi Covid-19, termasuk untuk penyelenggaraan pembelajaran daring/jarak jauh agar ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas dia.

KEYWORD :

Belajar Daring Ahmad Umar KSKK Madrasah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :