Barang bukti yang diamankan kepolisian. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Tiga maling motor berinisial LP, F, dan A diamankan polisi. Tiga orang ini merupakan sindikat lampung. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua dari tiga tersangka itu terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.
"Para tersangka ini kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Tangerang Selatan," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).
"Mereka juga mengincar motor-motor yang terparkir dalam keadaan sepi," sambungnya.
Kombes Yusri juga menyebut dua orang tersangka berinisial F dan A terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Jadi saat tim Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya akan mengamankan para tersangka di Jalan Raya Bitung Tangerang mereka melakukan perlawanan. Kedua tersangka itu sudah diperingati oleh petugas untuk tidak melawan, akan tetapi masih mengacungkan senjata rakitan ke anggota. Maka anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," ungkap Yusri.
Dari tangan ketiganya polisi mengamankan 4 kendaraan roda dua. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Curanmor Lampung Ditembak Polisi Pencurian Motor