Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan.(Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Mabes Polri langsung menindak beberapa kasus terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Total, sebanyak 46 kasus hoax telah ditindak.
"Ya untuk sampai saat ini kita telah menindak sebanyak 46 kasus, yang mana sebelumnya telah menindak 45 kasus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).Brigjen Argo juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita yang sumbernya belum diketahui kebenarannya. Jangan sampai masyarakat hanya meneruskan informasi tapi tidak mengetahui apakah informasi itu benar atau tidak. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli siber.Baca juga :
Manggung Bareng Suki Waterhouse, Hayley Williams Pesembahkan Lagu Twilight untuk Robert Pattinson
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan di wilayah maupun di Mabes Polri. Saring juga informasinya sebelum sharing. Kita juga terus lakukan patroli siber," ungkap Argo.
Manggung Bareng Suki Waterhouse, Hayley Williams Pesembahkan Lagu Twilight untuk Robert Pattinson
Argo Yuwono Kasus Hoax Virus Corona