Foto ilustrasi pasien corona
Yogyakarta, Jurnas.com - Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta minta pemudik, atau warga DIY yang baru datang dari daerah zona merah Covid-19 dan daerah episentrum penyebaran virus corona, untuk disiplin dan memeriksakan diri ke rumah sakit, meski belum menunjukkan gejala.
“Kami akan menerapkan karantina 14 hari bagi mereka yang baru datang ke Yogyakarta, dan harus mau disiplin, serta melakukan tes kesehatan ke rumah sakit, kami Pemda DIY akan memfasilitasinya,” ujar Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (26/3/2020).
Untuk itu, Sultan meminta kepada para lurah, dukuh dan Babinsa untuk mendata para pemudik/pendatang tersebut dan meminta untuk tertib dalam mengisolasi diri secara mandiri. Selain itu, Pemda DIY juga akan menerapkan pemeriksaan ke tiap rumah pemudik tersebut, sehingga mengurangi aktivitas berkumpulnya masyarakat.
Pernyataan Gubernur DIY tersebut juga menyikapi adanya pasien positif Covid-19 di Ponjong Gunungkidul yang sempat mengkikuti hajatan di kampungnya, sehingga menyebabkan warga lain resah.
Karena itu, lanjut Sultan, Pemda DIY sepakat mengambil kebijakan bahwa pendatang dari luar Yogya harus diisolasi minimal 14 hari, dilanjutkan pemeriksaan kesehatannya Covid-19.
“Bagi saya ini penting, karena sampai hari ini pasien positif corona yang ada di DIY, semuanya kasus impor, dalam arti tertular setelah keluar dari Yogya, maupun pembawa bibit masuk. Hari ini, terdata lebih dari 1.000 orang yang perlu dipantau,” ujar Sultan.
Virus Corona DIY Pemudik Sultang Hamengkubuwono X