Virus corona di Italia membuat pemerintah memberlakukan protokol ketat (Foto: Quartz)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah desakan terhadap pemerintah, terkait penanganan virus corona baru (Covid-19) di Tanah Air.
Salah satu desakannya ialah melakukan karantina wilayah (lockdown), terhadap daerah-daerah yang sudah masuk zona merah (red zone) Covid-19.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan memaksimalkan layanan kesehatan kepada warga negara yang sudah terkonfirmasi positif, pasien dalam pengawasan (PDP), maupun orang dalam pengawasan (ODP)," demikian pernyataan Komnas HAM yang diterima Jurnas.com pada Sabtu (28/3).
Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah memastikan Alat Pelindung Diri (APD), nutrisi, dan tempat tinggal sementara bagi patugas medis, agar perlindungan dan pemenuhan kesehatan dapat berjalan baik.
Adapun bagi pekerja yang terpaksa harus bekerja dari rumah (work from home) untuk sementara waktu, pemerintah perlu memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pengurangan hak buruh.
"Pemerintah harus memastikan kualitas pendidikan dan jangkauan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta diri bisa belajar dari rumah," tulis Komnas HAM.
"Distribusi bahan makanan pokok yang memudahkan masyarakat untuk menjangkaunya," lanjut dia.
Komnas HAM menambahkan agar pemerintah meminimalisasi potensi konflik sosial yang timbul akibat karantina wilayah, serta mengambil langkah-langkah tertentu untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi sosial kepada para pasien, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan.
KEYWORD :Komnas HAM Virus Corona Karantina Wilayah Lockdown